POJOKSATU.id - Tiga orang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan seorang siswi SMP di Palembang MZ, NS, dan AS, masih berusia anak. Pelaku ditempatkan di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Bermasalah Hukum (PSR ABH) Indralaya. Hanya IS yang mendekam di Rutan Polrestabes Palembang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan, Sunarto, menegaskan bahwa meskipun para pelaku masih anak-anak, proses hukum akan tetap dijalankan.

Namun, hukuman yang diterapkan bukanlah pemidanaan.

Berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berhadapan dengan hukum dapat dikenai tindakan berupa pengembalian kepada orang tua, penyerahan kepada pihak tertentu, perawatan di rumah sakit jiwa, atau perawatan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), serta diwajibkan mengikuti pendidikan formal atau pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau badan swasta.

Baca Juga: Heboh Lagi, Siswi SMP di Palembang Digilir dan Dibunuh, Pelaku HANYA DIREHABILITASI, Ayah Korban Ngadu ke Hotman Paris

Safarudin, ayah dari AA, korban dalam kasus ini, mengungkapkan ketidakpuasannya jika pelaku hanya dikenai tindakan rehabilitasi, bukan hukuman pidana.

"Sebagai orangtua AA, jika anak itu [tiga orang pelaku] direhabilitasi saja, enak bener. Karena ini menyangkut nyawa, masak harus dibebaskan tanpa syarat? Mereka memang di bawah umur, tapi pikirannya sudah dewasa," tegasnya.

Menurut Safarudin, tindakan para pelaku sudah melampaui batas kemanusiaan. Ia juga menyesalkan bahwa hingga saat ini, orang tua pelaku belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf atau bertanggung jawab atas perbuatan anak-anak mereka.

Safarudin menyatakan bahwa jika orang tua pelaku, terutama IS yang dianggap sebagai otak perbuatan ini, meminta maaf, ia mungkin akan mempertimbangkan untuk menerima keputusan rehabilitasi.

Baca Juga: Kisah Pilu Nia Kurnia Penjual Gorengan, Bulan Ini Masuk Kuliah, Semua Tes Sudah Selesai

"Seandainya orangtua pelaku, terutama otak pelaku itu [IS] meminta maaf, saya masih pertimbangkan menerima para pelaku [direhabilitasi]. Saya maafkan, ada cara kekeluargaan, karena Tuhan saja Maha pengampun ke umat-Nya," ucapnya.

Ia juga menambahkan bahwa dirinya terbuka menerima siapa pun yang datang dengan niat baik, termasuk jika orang tua pelaku datang dengan didampingi RT atau camat.

Safarudin mengaku masih sangat terpukul dengan kematian putrinya, namun ia harus mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Saya ikuti hukum, karena saya ini orang bodoh, tidak tahu bagaimana hukum itu. Saya minta tolong benar ke kepolisian, bagaimana jalan keluarnya ini. Kami meminta hukuman yang adil saja," ujarnya dengan harap.

Safarudin juga mengenang AA sebagai anak yang baik dan sopan. Ia bercerita bahwa sebelum kejadian, AA meminta dibelikan ponsel untuk menunjang aktivitas sekolahnya.

Baca Juga: Viral Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tewas Dibunuh, Netizen Dibuat Geram: Orang Kok Jahat Banget

Karena tidak memiliki uang, AA berinisiatif mencari uang tambahan dengan berjualan balon, lalu menabung sedikit demi sedikit hasil upahnya.

"Sudah jualan dan upahnya juga sudah ditabungnya sedikit demi sedikit. Tapi ada musibah ini, hancur semua harapan saya. Tidak bisa lagi ngungkapin bagaimana sakitnya," ujarnya penuh kesedihan.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dian Sasmita, turut menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini. Ia memaklumi tuntutan keluarga AA yang meminta hukuman setimpal atas kematian korban.

Dalam kasus ini, KPAI bertugas mengawasi jalannya proses hukum untuk memastikan hak-hak korban dan anak yang terlibat dalam hukum dipenuhi.***