POJOKSATU.id, PURWAKARTA – Kabarnya ada 11 Desa yang sudah dipanggil oleh pihak Kejaksaan negeri Purwakarta, mereka dipanggil berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, ke 11 Desa tersebut tersebar di beberapa Kecamatan yang ada di Kabupaten Purwakarta.

Diantaranya, dari Kecamatan Sukatani, Wanayasa, Bojong, Cibatu, Campaka dan Kecamatan Babakan Cikao.

Baca Juga: Sosok Ini Ganti Nama Jadi Ki Hajar Dewantara, Mendikbud Pertama di Indonesia yang Membuat Asal Mula Kebijakan Merdeka Belajar

Tidak menutup kemungkinan ada beberapa kepala desa lagi yang akan diperiksa dari beberapa kecamatan lainnya.

Kasi Pidsus Kejari Purwakarta, Nana Lukmana membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi dana desa di 11 desa tersebut.

"Saat sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi anggaran dana desa di 11 desa yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta," kata Nana, kepada wartawan.

Baca Juga: Formasi Ubah Haluan dari Piala Asia U23 ke Olimpiade Paris 2024, Rafael Struick Comeback, Pemain Naturalisasi Irak Ternyata Lebih Banyak

Penyelidikan dugaan korupsi di 11 desa ini dilakukan oleh Kejari Purwakarta atas dasar laporan dan pengaduan dari masyarakat.

"Ini bentuk keseriusan kami menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat," ucap Nana.

Kejari dengan pihak Inspektorat Purwakarta untuk melakukan audit investigasi terkait dugaan korupsi dana desa tersebut.

Baca Juga: Mantan Ketua MK Ajak Masyarakat Terima Hasil Pilpres 2024, Tokoh Madina Diminta Turunkan Suhu

"Kami sudah melakukan koordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan audit investigasi," ujar Nana.

Mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

MoU tersebut ditandatangani Jaksa Agung, Menteri Dalam Negeri dan Kapolri pada Januari 2023 lalu.

Baca Juga: Dibuka Mulai 2 Mei, Berikut Persyaratan Lengkap Beasiswa Unggulan Kemendikbudristek 2024, Tersedia untuk Program S1 hinga S3

MoU ini dibuat untuk memberikan kepastian terhadap cara koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) tanpa mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan, baik APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.***