POJOKSATU.id - Jumlah total pencucian uang Panji Gumilang dalam kasus TPPU ternyata mencapai angka cukup fantastis, yakni Rp1,1 triliun.
Hal itu diungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 2 November 2023.
"Kalau lihat in-outnya dari transaksi TPPU kurang lebih total kerugian yang ditimbulkan APG di TPPU kurang lebih sekitar Rp1,1 triliun," ungkap Whisnu.
Baca Juga: Kasus Perundungan Siswa SD di Jatimulya Bekasi Naik ke Penyidikan, Siswa SD Bakal Tersangka?
Ia menjelaskan, angka tersebut didapat berdasarkan penelusuran aset dan transaksi perbankan yang dilakukan Panji Gumilang.
Total rekening yang ditelusuri mencapai 144 rekening.
Dari jumlah tersebut, 14 Rekening di antaranya berisi Rp200 miliar dan sudah dibekukan.
Baca Juga: Motif Siswa SMA Bikin Prank Teror Bom Koja Trade Mall, Gabutnya Nggak Tanggung-tanggung
Bahkan pada salah satu rekening ditemukan adanya flow in Rp900 miliar oleh Panji Gumilang.
Penyidik juga menemukan aliran dana Rp236 miliar yang digunakan untuk kepentingan pribadi pimpinan Al Zaytun itu.
"Ada transaksi keluar oleh rekening tersebut dan digunakan oleh kepentingan pribadi sebesar kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar," jelasnya.
Baca Juga: Diaz Wayuu
Selain itu, peyidik juga menemukan nama lain dari Panji Gumilang dari rekening-rekening tersebut.
"Yaitu Abdurrahman Rasyid Panji Gumilang, Abu Totok, Abu Ma'arif, ada juga Syamsu Alam," beber Whisnu.
Panji juga diketahui menilep atau melakukan penggelapan uang.
Yakni pinjaman Rp73 miliar dari Bank JTrust pada 2019 lalu yang mengatasnamakanYayasan Pesantren Indonesia (YPI).
Akan tetapi uang pinjaman itu tidak masuk ke yayasan, melainkan ke Panji Gumilang pribadi.
Padahal semestinya, uang pinjaman bank tersebut menjadi uang yayasan dan digunakan untuk kepentingan yayasan pula.
"Dana tersebut yang dipinjam oleh yayasan masuk ke dalam rekening pribadi dari APG, dan digunakan untuk kepentingan APG," ujar Whisnu.
Akan tetapi pinjaman itu juga tidak dibayar oleh Panji sendiri.
Baca Juga: Khoiri Ditanya Kenapa Ingin Perkosa Menantu Hamil 7 Bulan? Kenapa Tidak Jajan saja? Jawabnya Mahal
Melainkan dibayar atau dicicil oleh pihak yayasan melalui rekening yayasan.
Hal itulah yang kemudian menjadi dasar penetapan TPPU dan penggelapan.
"Inilah bukti tindak pidana asal yang ditemukan oleh penyidik, dan penyidik pun melakukan tracing aset terhadap beberapa aset dan rekening," terang Whisnu.
Baca Juga: Khoiri Mertua Bunuh Menantu Hamil 7 Bulan di Purwodadi Pasuruan Gila? Ini Penjelasan Polisi
Lalu dari mana sumber uang untuk membayar cicilan pinjaman bank Rp73 miliar yang masuk ke kantong pribadi pimpinan Al Zaytun itu?
Ternyata didapat yayasan dari berbagai sumber. Salah satunya dari iuran santri.
"Untuk dana yayasan ada berbagai macam sumber. Ada dari keluarga santri, Jammas (Jahe Membangun Masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren. Jadi, banyak (sumbernya)," beber Whisnu.***




