POJOKSATU.id, KARAWANG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Karawang mengadakan seminar hukum yang membahas tentang kekuatan Akta Fidusia sebagai bagian dari Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999.
Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Brits, Karawang, pada Sabtu, 15 Juli 2023.
Ketua DPD HAPI Jawa Barat, Deni Hermawan, hadir langsung dalam acara tersebut. Seminar hukum ini diikuti oleh berbagai praktisi hukum, termasuk advokat, Lembaga Bantuan Hukum, dan paralegal.
Baca Juga: Raden Adipati Singaperbangsa: Bupati Karawang Pertama yang Membangun Sejarah Kabupaten Karawang
Selain itu, peserta juga terdiri dari kalangan mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
Syafrial Bakri, Ketua DPC HAPI Karawang, menjelaskan bahwa Akta Fidusia merupakan produk hukum berdasarkan UU Nomor 42 Tahun 1999 yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan di masyarakat. Namun, implementasinya masih belum optimal.
"Istilah fidusia ini sangat penting karena mempengaruhi kehidupan masyarakat. Namun, masyarakat belum sepenuhnya memahami fidusia ini dengan baik, sehingga terjadi banyak konflik," ujarnya.
Baca Juga: Petani di Karawang Rugi Puluhan Juta Rupiah Akibat Hama Wereng
Padahal, menurutnya, UU Nomor 42 Tahun 1999 telah mengatur dengan jelas mengenai hak dan kewajiban pihak debitur (masyarakat) dan kreditur (lembaga pembiayaan).
Selain itu, telah ada pula putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 yang mengatur tentang hal tersebut.
"Aturan mengenai hal ini sudah ada dalam undang-undang. Oleh karena itu, kreditur tidak dapat semena-mena melakukan tindakan eksekusi. Perlakuan kreditur terhadap LSM yang berhak bertanya kepada lembaga pembiayaan juga dibatasi bahkan tidak dilayani," tambahnya.
Baca Juga: Soto Tangkar, Kelezatan Kuliner Khas Karawang yang Menggugah Selera
Syafrial Bakri, yang juga merupakan Ahli Hukum Pidana dan Perdata Fidusia, menyatakan bahwa implementasi Akta Fidusia ini membutuhkan sinergi bersama untuk mewujudkan keadilan dan penerapan UU Nomor 42 Tahun 1999 di masyarakat.
"Pemerintah daerah, DPRD, Kemenkumham, kepolisian, organisasi advokat, notaris, lembaga pembiayaan, dan LSM perlu duduk bersama untuk mengevaluasi dan membahas implementasi UU Nomor 42 Tahun 1999," jelasnya.
Menurutnya, jika sosialisasi UU Nomor 42 Tahun 1999 dilakukan dengan baik, maka konflik di masyarakat dapat diminimalisir.
Baca Juga: Warga Karawang Tuntut Jasa Marga Hentikan Proyek Tol Japek II Selatan
Oleh karena itu, penting untuk mengadakan seminar hukum dan memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat secara masif.
"Seminar hukum ini sangat penting untuk menghidupkan semangat UU tersebut agar dapat sampai kepada masyarakat. Kami berharap agar masyarakat dapat menjadi lebih berpengetahuan. Selain itu, pemerintah dan instansi terkait juga harus memiliki semangat yang sama," tambahnya.
Deni Hermawan, Ketua DPD HAPI Jawa Barat, memberikan apresiasi atas diselenggarakannya seminar hukum oleh DPC HAPI Karawang.
Baca Juga: Kisah Lukas Kastaryo 'Begundal Karawang' Pejuang Tragedi Rawagede
Ia menyatakan bahwa kehadiran DPC HAPI Karawang dalam menjalankan tugasnya di tengah masyarakat sangat luar biasa.
"DPC HAPI Karawang telah membuktikan eksistensinya sebagai organisasi advokat yang peduli terhadap masyarakat. Saya sangat mengapresiasi hal ini. Ini baru satu dari banyak produk yang mengatur Living Low. Masih ada banyak produk lainnya. Semoga DPC HAPI di daerah lain juga dapat membuktikan eksistensinya," ungkapnya. ***




