POJOKSATU.id, KARAWANG - Desa Tamansari, Kabupaten Karawang menjadi pusat perhatian ketika para warganya dengan tegas menuntut PT Jasa Marga menghentikan proyek ambisius mereka, Jembatan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Selatan.

Warga yang merasa terancam dengan proyek tersebut mengklaim bahwa proyek jembatan tersebut telah merusak sumber mata air yang sangat penting bagi kehidupan mereka.

Ketua Sahabat Ikatan Pemuda-Pemudi Citaman (IPPC), Didin, berbicara tentang keadaan prihatin ini dan menyampaikan kekhawatiran warga.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan konstruksi Jembatan Japek II Selatan yang dilakukan oleh PT Jasa Marga di daerah mereka telah berdampak negatif terhadap sumber mata air Citaman yang berada di Desa Tamansari.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Kasus Korupsi Pengerjaan Proyek Tol Japek II

Mata air ini merupakan sumber kehidupan bagi warga setempat. Namun, proyek jembatan yang berdekatan dengan mata air tersebut telah menyebabkan airnya surut dan mengancam kerusakan yang lebih parah.

Warga dengan tegas meminta PT Jasa Marga untuk menghentikan proyek strategis nasional (PSN) tersebut demi melindungi sumber mata air yang berharga bagi mereka. Mereka juga menyampaikan lima tuntutan lainnya kepada PT Jasa Marga.

Didin, sebagai perwakilan warga, menyebutkan tuntutan-tuntutan tersebut. Pertama, warga menuntut penghentian aktivitas di mata air Citaman sampai ada keterangan resmi dari ahli geologi.
Kedua, mereka menginginkan jaminan pertanggungjawaban dari PT Jasa Marga jika terjadi dampak lingkungan negatif terhadap warga di masa depan.

Baca Juga: Polda Jabar Sikat Komplotan Pembobol Mobil Pemudik di Rest Area Tol Japek

Selain itu, warga juga meminta PT Jasa Marga untuk menyediakan jembatan penyeberangan orang (JPO) untuk keamanan masyarakat.
Mereka juga menuntut PT Jasa Marga dan PT Waskita untuk melakukan konsultasi publik secara resmi mengenai perencanaan pembangunan.

Tuntutan kelima adalah normalisasi mata air Citaman, agar kembali berfungsi dengan baik. Terakhir, warga meminta PT Jasa Marga untuk memenuhi kompensasi sesuai dengan aturan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021.

Ketua Komisi 1 DPRD Karawang, Khoerudin, menyatakan bahwa keputusan akhir mengenai tuntutan warga terhadap PT Jasa Marga akan ditindaklanjuti setelah melakukan tinjauan lapangan pada Jumat besok.

Baca Juga: Warga Sekitar Depo Pertamina Cikampek Resah Takut Meledak

Ia menegaskan bahwa aspirasi warga akan didengar dengan serius, dan hasil tinjauan akan disampaikan kepada warga setelahnya.

Dalam hal ini, Direktur Keuangan dan Administrasi Japek Selatan, Deni Suherman, enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai tuntutan warga dan meminta waktu setelah tinjauan lokasi dilakukan.

Rapat dengar pendapat yang dihadiri oleh Komisi 1 DPRD Karawang, PT. Waskita Karya, PT. Jasamarga, serta beberapa instansi terkait dan warga Desa Tamansari telah menyedot perhatian masyarakat setempat.

Semua pihak berharap dapat menemukan solusi terbaik yang mempertimbangkan kepentingan warga dan keberlanjutan lingkungan sekitar. ***