POJOKSATU.id - Pemkot Bandung mengingatkan partai politik tak sembarangan memasang reklame atau alat peraga kampanye.

Melainkan harus mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya tidak sembarangan dalam penempatan sehingga merugikan masyarakat.

Bisa saja reklame politik yang dipasang secara tidak tepat itu malah akan membahayakan masyarakat.

Itu disampaikan Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna dalam rakor di Balai Kota Bandung, Jumat 14 Juli 2023.

Baca Juga: Kawasan Jalan Ganesha ITB Bakal Ditata, Bagaimana Nasib PKL?

Semisal menempatkan di media jalan dan dipasang miring sehingga bisa membahayakan pengguna jalan.

"Atau juga ditempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat, misalnya di lingkungan pemerintahan. Itupun tidak boleh karena pemerintah itu harus netral," jelas Ema.

Selain itu reklame politik juga dilarang dipasang di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah.

Karena itu parpol juga harus bisa bersama-sama menyepakati titik mana saja yang boleh dipasang alat peraga kampanye sesuai dengan regulasi yang ada.

Baca Juga: Menikah Muda Bukanlah Halangan, 7 Pasangan Artis ini Terlihat Harmonis Hingga Sekarang

"Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan terjadi potensi konflik," ujarnya.

Demikian juga jumlahnya yang harus diatur agar tidak menumpuk di 1 lokasi yang berdampak pada sektor pariwistasa.

"Kalau kota ini menjadi kumuh orang malas nanti datang ke Bandung. Kalau sudah malas datang ke Bandung, pendapatan berkurang," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara menjabarkan, dari sisi regulasi harus ada kesepakatan.

Baca Juga: Pengemudi Ugal-ugalan Penantang Rudy Golden Boy Gelut di Tangerang Terungkap, Ini Identitasnya

Yakni antara pemerintah, KPU, Bawaslu, parpol, dan aparat penegak hukum lainnya mengenai pemasangan alat peraga kampanye.

Semua itu juga sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280.

"Sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye," papar Rama.

Selain itu pemasangannya juga harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, serta keindahan kota.

Baca Juga: SPDP Diserahkan, Terkuak Sudah Tujuan Panji Gumilang, Tebar Isu Sara dan Kebencian Antar Umat

Selanjutnya dibersihkan maksimal H-1 sebelum pemungutan suara.

Ia juga menambahkan, ada beberapa catatan yang harus diperhatikan dalam merumuskan peraturan daerah terkait pemasangan atribut kampanye.

Pertama, harus melihat kembali ruang lingkup kampanye. Kedua, lokasi yang dilarang.

"Tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Tidak boleh melintangi jalan, merusak, mengubah bentuk jalan," bebernya.

Baca Juga: KDRT Tangsel, Suami Dobrak Pintu Istri Tidur Langsung Dihajar Keluar dari Jendela Diseret Masuk ke Dalam

Kemudian, gedung atau kantor milik pemerintah dan fasilitas umum yang dilarang pemasangan alat peraga kampanye.

Meliputi gedung perkantoran, rumah dinas, rumah milik pejabat pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan perwakilan instansi vertikal.

Pelarangan pemasangan juga diterapkan di sejumlah fasilitas umum dan pendidikan serta keagamaan.

Seperti rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, sarana prasaran pendidikan, tempat ibadah, tiang, gardu listrik dan telepon.

Baca Juga: Pengakuan Suami KDRT Istri Hamil Muda di Tangsel karena Cemburu, Mertua Bilang Ketahuan Selingkuh

"Perlengkapan lalu lintas, kawasan terminal, jembatan depan kantor sekretariat parpol lain, dan pohon serta turunan jalan lainnya," lanjutnya.

Jika melanggar, maka Satpol PP setelah berkoordinasi dengan Bawaslu dan instansi terkait, berhak membredelnya.

"Bahkan bisa ada pencabutan izin reklame kalau isinya tidak sesuai dengan peruntukan dan lain-lain," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bandung, Bambang Sukardi berharap hasil rakor tersebut bisa disepakati semua pihak.

Baca Juga: Warga Ciamis Gandir di JPO Cimindi, Motifnya masih Gelap

"Terutama yang hadir saat ini yakni seluruh camat dan lurah se-Kota Bandung, perwakilan ormas, ketua dan sekretaris dari 18 partai politik, FKUB, dan beberapa tokoh lainnya. Totalnya ada 260 peserta," kata Bambang.

Pihaknya juga berharap hal ini bisa mewujudkan iklim demokrasi yang sehat dan berkualitas.

Sekaligus menambah pemahaman dan kesadaran para stakeholder mengenai hal dan kewajiban dalam rangkaian tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 serta Pilkada Serentak 2024.

"Kita juga akan lakukan ikrar bersama dan pakta integritas tentang netralitas ASN yang akan ditandatangani seluruh pegawai," tandasnya. ***

Reporter : Arief Pratama