POJOKSATU.id, JAKARTA- Kejakasaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.
Surat SPDP itu langsung diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri. Dengan begitu, kasus penistaan agama Panji Gumilang selangkah lagi akan ditetapkan menjadi tersangka.
"SPDP sudah kami terima dari Bareskrim Polri dengan terlapor Abdussalam Rasyid Panji Gumilang," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (14/7/2023).
Dalam SPDP dari Bareskrim Polri, disebutkan Panji Gumilang telah sengaja menyebarkan isu SARA dengan tujuan untuk menimbulkan rasa permusuhan sesama umat
"Dia sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antar individu dan kelompok masyarakat," ujar Ketut.
Di dalam SPDP itu, kata Ketut, Panji Gumilang disangkakan dengan dengan pasal berlapis. Di antara pasal tersebut, yaitu Pasal 156a KUH Pidana, atau Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kemudian Panji juga dikenakan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Seperti diketahui, kasus terlapor Panji Gumilang sudah naik ke tingkat penyidikan. Kasus tersebut dinaikkan karena penyidik menemukan bukti adanya pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendiri Ponpes Al Zaytun.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihak tak akan buru-buru melakukan penetapan tersangka.
Alasannya penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti lainnya terkait kasus tersebut.
"Setelah naik ke penyidikan, (penetapan tersangka) bakal ada upaya lagi yang dijalankan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Reporter : Firdausi



