POJOKSATU.id, KARAWANG - Bangunan liar kembali menjadi perhatian di jalan Interchange Karawang Barat, dengan anggota DPRD setempat menyoroti kelemahan dalam pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Pada Januari 2022, Pemkab Karawang telah melakukan penertiban besar-besaran terhadap bangunan liar di jalan Interchange Karawang Barat.
Puluhan bangunan liar semi permanen di kawasan tersebut berhasil dibongkar dengan melibatkan alat berat dan personil gabungan dalam jumlah besar.
Baca Juga: Jembatan Roboh di Karawang Terungkap Akibat Praktik Korupsi
Namun, tidak berlangsung lama, hanya beberapa bulan kemudian, bangunan liar di Interchange Karawang Barat kembali bermunculan.
Bahkan, beberapa bangunan liar yang ada sekarang nyaris dibangun secara permanen.
"Seharusnya ada pengawasan setelah penertiban dilakukan. Jika pengawasan itu berjalan dengan baik, maka bangunan liar yang ada sekarang tidak akan ada," ujar Anggota Komisi III DPRD Karawang, Saidah Anwar.
Baca Juga: Baru Dibangun, Jembatan Senilai Ratusan Juta Rupiah di Karawang Kembali Ambruk
Menurutnya, pengawasan saat penduduk akan mendirikan bangunan dapat mencegahnya agar tidak terjadi. Dengan demikian, pembangunan dapat dicegah.
"Pasti akan terlihat jika penduduk ingin mendirikan bangunan. Jika pengawasan berjalan dengan baik, penegak Perda dapat melakukan tindakan pencegahan dan melarang penduduk yang ingin membangun di kawasan tersebut," kata Saidah Anwar.
Ia juga mengomentari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2022 tentang Penataan Garis Sepandan.
Baca Juga: Aksi Emak-emak di Karawang Berlenggok bak Model Profesional
"Perda mengenai penataan garis sepandan sudah jelas. Organisasi penegak Perda yang jelas adalah Satpol PP," tambahnya.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa bangunan liar kembali muncul di Interchange Karawang Barat, meskipun telah "dibersihkan" oleh tim gabungan dari Pemkab Karawang pada tahun 2022. Satpol PP setempat memberikan tanggapan terkait hal ini.
Sekretaris Satpol PP Karawang, Mukhlisin, mengatakan bahwa pengawasan di area Interchange Karawang Barat setelah "pembersihan" bangunan liar tidak hanya dilakukan oleh Satpol PP saja.
Ia menyebut adanya pihak lain dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang terlibat dalam tim gabungan saat penertiban besar-besaran dilakukan.
"Pada saat itu, Pemkab Karawang melakukan penertiban secara besar-besaran melibatkan tim skala besar. Tim teknis dari berbagai unsur, seperti Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Koperasi, PLN, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perdagangan dan lainnya," ujar Mukhlisin.
Baca Juga: Habiskan Duit Rp14 Miliar, Lapangan Karangpawitan Karawang tak Terurus dan Penuh Sampah
Setelah pembongkaran dilakukan, menurut Mukhlisin, pengawasan bersama seharusnya dilakukan untuk menjaga agar kawasan Interchange Karawang Barat tetap bersih dan indah.
Mukhlisin menjelaskan bahwa Satpol PP memiliki aturan yang harus diikuti dalam menjalankan tugas. Pertama, mereka melaksanakan tugas pokok yang ada di Satpol PP. Kedua, mereka menangani aduan masyarakat (dumas) atau melalui Tangkar.
"Ketiga, mereka melaksanakan perintah dari pimpinan, dalam hal ini Kasatpol PP, bupati, dan wakil bupati. Itulah yang menjadi pedoman kerja di lapangan," tambah Mukhlisin.
Sebelumnya dilaporkan bahwa bangunan liar kembali bermunculan di kawasan Interchange Karawang Barat.
Baca Juga: Sistem Zonasi BPJS Kesehatan Dikeluhkan Warga Karawang
Padahal, beberapa bulan sebelumnya, bangunan liar di kawasan tersebut telah dibongkar oleh Satpol PP. Bahkan, pembongkaran besar-besaran bangunan liar dilakukan pada Januari 2022.
Saat itu, Pemkab Karawang menyatakan bahwa pembongkaran tersebut bersifat permanen dalam rangka penataan, karena kawasan tersebut merupakan etalase menuju Karawang.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa bangunan liar kembali bermunculan di pinggir jalan.
Pantauan media ini, hampir semua di sepanjang jalan Interchange Karawang Barat terlihat kembali adanya bangunan liar. Warga setempat merasa bahwa keberadaan bangunan liar tersebut mengganggu pemandangan.
"Entah kapan dimulainya, yang pasti bangunan liar sudah berdiri kembali," ujar Jamal, seorang pengguna jalan yang melintas di jalur tersebut.
Jamal berharap agar Pemkab Karawang dapat melakukan pengawasan dan penataan yang tepat di kawasan tersebut.
"Kawasan ini dikatakan sebagai etalase menuju kota Karawang," kata Jamal.
Sebagai informasi, pembongkaran besar-besaran bangunan liar di Interchange Karawang Barat dilakukan pada 18 Januari 2022. Aksi pembongkaran tersebut melibatkan personil gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, dan anggota Linmas. ***




