POJOKSATU.id, KARAWANG - Sejak beberapa hari yang lalu, masyarakat Kabupaten Karawang dilanda kesulitan akibat diterapkannya sistem zonasi oleh BPJS Kesehatan. Dalam beberapa kesempatan, sistem zonasi tersebut terbukti memberatkan masyarakat setempat.
Sistem zonasi yang diberlakukan telah menghilangkan kebebasan masyarakat dalam memilih layanan kesehatan yang diinginkan dan rumah sakit terdekat dari tempat tinggal mereka.
Unsur keberatan terhadap sistem zonasi tersebut diungkapkan oleh seorang pria berinisial J (42), yang menyampaikan keluhan tentang dampak sistem tersebut pada keluarganya.
"Rumah sakit yang ditunjuk sebagai rujukan terlalu jauh dari tempat tinggal kami. Kami juga tidak lagi memiliki kebebasan dalam memilih layanan kesehatan," ungkap J.
Masyarakat berharap agar pihak BPJS Kesehatan dapat merevisi kembali sistem zonasi ini agar masyarakat tidak merasa terbebani. Sebelumnya, tidak ada pembatasan zonasi dalam memilih layanan kesehatan dari BPJS.
"Kami sebagai masyarakat menginginkan sistem yang lebih baik. Kami berharap bisa kembali memilih layanan kesehatan dan rumah sakit sebagai rujukan, tanpa merasa terpaksa," tambahnya.
Selain itu, J juga menyebutkan bahwa peserta BPJS Kesehatan saat ini diharuskan untuk mengganti fasilitas kesehatan agar dapat memperoleh rujukan sesuai dengan pilihannya.
"Mengganti fasilitas kesehatan juga bukan perkara yang mudah. Akibatnya, perawatan yang telah berjalan harus dimulai dari awal lagi," paparnya.
Rusli Gunawan, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, mengakui bahwa sistem zonasi yang diberlakukan oleh BPJS Kesehatan sangat menyulitkan masyarakat.
"Tujuan sistem zonasi ini adalah untuk pemerataan. Namun, setelah kami melakukan uji coba, ternyata masyarakat mengalami kesulitan dalam hal penentuan lokasi rumah sakit. Permasalahan ini juga terjadi karena distribusi antara rumah sakit dan klinik utama tidak sama," jelas Rusli Gunawan, Jumat (07/07/23).
Lebih lanjut, Rusli Gunawan menjelaskan bahwa Kabupaten Karawang saat ini memiliki 23 rumah sakit kelas C dan D, ditambah dengan 2 rumah sakit kelas B. Selain itu, terdapat tiga klinik utama yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, pihaknya bersama BPJS Kesehatan telah melakukan evaluasi ulang terhadap sistem zonasi tersebut. Pada hari Kamis mendatang, mereka akan mengadakan sosialisasi mengenai aturan sistem zonasi baru.
"Kami akan merevisi aturan sistem zonasi baru. Pembagian akan dilakukan menjadi zona 1, zona 2, dan zona 3. Penentuan zona akan berdasarkan domisili kecamatan masing-masing," tutup Rusli Gunawan. (Ega Nugraha/Pojoksatu)




