POJOKSATU.id, KARAWANG - Kabupaten Karawang digegerkan oleh kejadian mengejutkan saat jembatan di Dusun Lampean II, Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang roboh. Namun, sorotan publik semakin tajam ketika dugaan adanya praktik pinjam pakai atau sewa badan usaha (bendera) dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) terungkap.

CV Mitra Unggul Sejahtera, yang sebelumnya menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dengan nilai kontrak ratusan juta, kini menjadi salah satu tersangka utama dalam praktik tersebut.

Dalam wawancara eksklusif dengan media ini, Karsa, pemilik CV Mitra Unggul Sejahtera dan juga pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Gabungan Perusahaan Kontruksi Nasional Indonesia (GAPEKSINDO) Kabupaten Karawang, mengakui bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa CV-nya digunakan oleh pihak lain untuk mengerjakan proyek pembangunan jembatan yang kemudian roboh.

"Saya pengurus Gapeksindo, tapi saya tak mengetahui bahwa CV saya dipinjam untuk proyek jembatan. Ternyata dipinjam oleh teman dekat saya tanpa sepengetahuan saya. Sebenarnya hanya nama CV yang dipinjam," ungkap Karsa dengan wajah penuh kekecewaan.

Baca Juga: Habiskan Duit Rp14 Miliar, Lapangan Karangpawitan Karawang tak Terurus dan Penuh Sampah

Namun, apa yang membuat Karsa semakin frustasi adalah sikap media yang hanya terfokus pada akibat robohnya jembatan tanpa menyoroti penyebabnya. Menurut Karsa, ada dua faktor utama yang menyebabkan kejadian ini: konstruksi yang buruk dan faktor alam.

Karsa menekankan bahwa tanggung jawab untuk memperbaiki kedua faktor ini sepenuhnya berada pada kontraktor. Terlebih lagi, kejadian ini terjadi akibat bencana alam yang tak terduga.

Sudar 'Uday' Sobarna, Pengurus DPP Ormas GMPI, memberikan respons tegas terhadap masalah ini. Ia menuntut agar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Karawang dan pemilik CV Mitra Unggul Sejahtera bertanggung jawab secara administratif.

"Praktik pinjam pakai/sewa bendera sudah menjadi rahasia umum, dan kepala bidang di DPUPR harus bertanggung jawab! Mereka seharusnya mengetahui bahwa pekerjaan itu akan dilakukan oleh peminjam badan usaha (bendera) yang diajukan. Meskipun badan usaha terkait (CV Mitra Unggul Sejahtera) mungkin memenuhi kualifikasi untuk pekerjaan tersebut, pihak peminjam bendera belum tentu memiliki kualifikasi yang sama," tegas Uday.

Baca Juga: Ormas GMPI Jawa Timur Resmi Dibentuk

Uday juga mengungkapkan bahwa praktik pinjam bendera yang marak di Kabupaten Karawang melanggar tiga ketentuan penting. Pertama, pelanggaran terhadap prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa (PBJ) sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan palsu berdasarkan Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.

"Melanggar peraturan ini adalah tindak pidana dan harus dihadapi konsekuensinya! Pemilik bendera dan peminjam bendera harus bertanggung jawab!" tegasnya.

Uday juga menyoroti bahwa dampak buruk dari praktik pinjam pakai/sewa bendera ini baru terlihat dalam proyek pembangunan jembatan di Dusun Lampean II, Desa Kedawung, Kecamatan Lemahabang. Ia menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga masyarakat. Ia dengan tegas menyatakan perang terhadap kontraktor bodong yang terlibat dalam praktik yang merugikan ini. ***