POJOKSATU.id, JAKARTA - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB online 2023 telah selesai. Namun, kecurangan PPDB online masih terus disorot.

Salah satu kecurangan PPDB online yakni dugaan rekayasa titik koordinat zonasi pada aplikasi PPDB 2023.

Kabarnya, panitia PPDB dapat mengubah atau merekayasa jarak dan titik koordinat pada aplikasi PPDB 2023.

Baca Juga: Daftar 12 Bakal Calon Wali Kota Bogor Pengganti Bima Arya, Dedie A Rahim dan Atang Trisnanto Kejar-kejaran

Aplikasi PPDB bisa 'dimainkan' karena tidak terpusat dan berbeda-beda di setiap daerah. Selain itu, aplikasi ini juga tidak tersinkronisasi dengan data kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil).

Akibatnya, orang tua calon siswa maupun panitia PPDB dari sekolah bisa melakukan rekayasa dokumen kependudukan. Parahnya, aplikasi tersebut tidak dapat mendeteksi dokumen kependudukan yang palsu.

Informasi yang dihimpun Pojoksatu.id, pembuatan aplikasi PPDB online diproyekkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga di masing-masing dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Denny Mulyadi dan Syahrul Gunawan Ramaikan Bursa Calon Wali Kota Bogor 2024, Pengaruh Bima Arya Sangat Tinggi

Di Jawa Barat misalnya, pembuatan PPDB online 2023 dianggarkan sebesar Rp 820 juta. Sementara total anggaran pelaksanaan kegiatan PPDB 2023 dan pembuatan aplikasi sebesar Rp 3 miliar.

Peluang kecurangan di aplikasi PPDB memuluskan langkah oknum panitia PPDB untuk melakukan rekayasa dan menentukan calon siswa yang akan diterima.

Peluang tersebut dimanfaatkan oleh orang tua calon siswa untuk melobi panitia PPDB di dinas pendidikan maupun sekolah.

Baca Juga: Masa Jabatan Bima Arya Dipotong, Digantikan Pj Wali Kota Bogor Desember, Gajian Sampai 2024 Plus Uang Pensiun

Di Kota Bogor misalnya, aparat penegak hukum kabarnya telah menemukan adanya dugaan setoran uang dari orang tua calon siswa kepada panitia PPDB sebesar Rp 40 juta.

"Aplikasi PPDB kacau, sering error karena aplikasi ini memungkinkan dimainkan oleh oknum dinas pendidikan (Disdik) untuk mengatur jarak zonasi," ucap sumber Pojoksatu.id.

Selain rekayasa data pada aplikasi, dugaan kecurangan PPDB lainnya yakni rekayasa dokumen kependudukan yang dilakukan oleh orang tua calon siswa.

Baca Juga: Atang Trisnanto Ungkap 5 Kriteria Calon Pj Wali Kota Bogor, Harus Netral!

Berikut 7 dugaan kecurangan PPDB 2023 yang dirangkum Pojoksatu.id dari berbagai sumber:

1. Kecurangan dalam validasi data dan penentuan kelulusan calon peserta didik pada jalur afirmasi karena sistem aplikasi PPDB belum terintegrasi dengan database dinas sosial.

2. Peserta didik yang berada di wilayah irisan berpeluang lebih besar untuk tidak lulus melalui jalur zonasi dikarenakan jarak tempat tinggal yang cukup jauh dengan zona atau sekolah di wilayahnya dan tidak ada MoU terkait PPDB daerah irisan.

3. Terjadinya kecurangan dengan melakukan rekayasa atau mengubah koordinat tempat tinggal calon peserta didik pada jalur zonasi karena sistem tidak terintegrasi dengan data Disdukcapil.

4. Terjadi kecurangan dengan menaikan nilai rapor menjadi sempurna (nilai 100) untuk memudahkan peserta didik lulus jalur prestasi.

5. Terjadinya kecurangan yang dilakukan panitia dengan mengubah data calon siswa melalui aplikasi PPDB.

6. Keabsahan sertifikat prestasi non akademik yang diunggah pada sistem PPDB tidak dapat divalidasi oleh operator sekolah.

7. Jalur bina lingkungan, yaitu calon siswa yang berasal dari keluarga aparat dan pejabat.

Sejatinya kecurangan ini bisa diantisipasi. Sebab, Inspektorat Jenderal (Itjend) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan pemantauan di beberapa daerah pada 9-15 April 2023 atau sebelum pelaksanaan PPDB 2023 dimulai.

Sumber Pojoksatu.id di Kemendikbudristek menyebutkan pemantauan yang dilakukan Itjend Kemendikbudristek bertujuan untuk:

1. Memastikan implementasi kesesuaian isi/materi antara kebijakan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan dengan turunannya (Peraturan Daerah).

2. Memastikan kesiapan sistem PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.

3. Pencegahan secara dini terhadap permasalahan yang mungkin muncul dalam sistem aplikasi PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.

Dari hasil penelaahan regulasi, pengujian aplikasi, dan wawancara dengan penanggungjawab PPDB, ditemukan potensi risiko dalam pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 sebagai berikut:

1. Calon peserta didik yang berusia lebih tua tidak masuk dalam prioritas kelulusan PPDB.

2. Calon peserta didik penyandang disabilitas kesulitan mendaftar pada sekolah inklusi dan/ berpeluang lebih kecil untuk lulus seleksi PPDB pada sekolah inklusi.

3. Adanya resistensi dari masyarakat/orang tua calon peserta didik karena harus mengikuti tes tertulis untuk dapat mengikuti PPDB.

4. Terjadinya rekayasa/ kecurangan dalam validasi data dan penentuan kelulusan calon peserta didik pada jalur afirmasi karena sistem aplikasi PPDB belum terintegrasi dengan database Dinas Sosial.

5. Peserta didik yang berada di wilayah irisan berpeluang lebih besar untuk tidak lulus melalui jalur zonasi dikarenakan jarak tempat tinggal yang cukup jauh dengan zona/ sekolah di wilayahnya dan tidak ada MoU terkait PPDB daerah irisan.

6. Terjadinya kecurangan dengan melakukan rekayasa/mengubah koordinat tempat tinggal calon peserta didik pada jalur zonasi karena sistem tidak terintegrasi dengan data Disdukcapil.

7. Terjadi kecurangan dengan menaikan nilai rapor menjadi sempurna (nilai 100) untuk memudahkan peserta didik lulus jalur prestasi.

8. Keabsahan sertifikat prestasi non akademik yang diunggah pada sistem PPDB tidak dapat divalidasi oleh operator sekolah.

9. Daya tampung pada aplikasi PPDB tidak sesuai dengan kondisi rill karena sistem tidak terintegrasi dengan Dapodik.

"Hasil pengujian diperoleh belum seluruh aplikasi PPDB yang dibangun oleh dinas pendidikan mengakomodasi seluruh kriteria dab persyaratan yang diatur dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 dan SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020, masih terdapat penambahan dan pengurangan kriteria yang tidak ditetapkan dalam Permendikbud," terang sumber.

Sementara Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan seharusnya panitia PPDB bekerja sama dengan Dukcapil untuk melakukan verifikasi data kependudukan.

Zudan membeberkan cara mengetahui lamanya seseorang bertempat tinggal di suatu wilayah. Menurutnya, hal tersebut dapat diketahui dengan mudah melalui biodata penduduk.

"Itu bisa dilihat dalam database. Oleh karena itu, mestinya penyelenggara pendidikan tidak perlu repot-repot meminta foto kopy keluarga, tidak perlu. Cukup bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil atau bekerja sama dengan Dinas Dukcapil," ucap Zudan melaui akun media sosialnya, dikutip Pojoksatu.id, Jumat 4 Agustus 2023.

"Nanti akan bisa melihat berapa lama seseorang itu bertempat tinggal di sana. Ketik saja NIK-nya, nanti akan bisa diketahui sudah berapa lama tinggal di satu daerah," tambah Zudan. 

Demikian informasi terbaru PPDB 2023, khususnya yang terkait dengan dugaan kecurangan PPDB yang dilakukan oleh oknum dinas pendidikan dan pihak sekolah. ***