POJOKSATU.id, BOGOR - Masa jabatan Bima Arya selaku Wali Kota Bogor akan berakhir pada Desember 2023. Posisi Bima Arya akan diisi Penjabat atau Pj Wali Kota Bogor sampai wali kota defenitif hasil pilkada serentak 2024 dilantik.
Sejatinya masa jabatan Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rahim baru berakhir pada 19 April 2024. Namun, pasangan wali kota dan wakil wali kota ini terkena pengurangan masa jabatan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Masa jabatan Bima Arya adalah lima tahun. Bima sendiri dilantik menjadi Wali Kota Bogor untuk periode kedua pada 20 April 2019.
Baca Juga: Warga Purwasari Karawang Protes Galian Tanah Ilegal
Bima pun hanya bisa pasrah karena masa jabatannya dipotong 4 bulan, sehingga tidak sampai 5 tahun menjabat.
Pengurangan masa jabatan Bima Arya merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Pasal 201 Ayat (5) berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.
Baca Juga: 5 Cafe Instagramable di Karawang 2023, Makan Enak Porsi Besar tapi Murah
"Artinya Bima Arya maksimal menjabat hingga 31 Desember 2023," ujar Ketua KPU Kota Bogor Samsudin yang dihubungi Pojoksatu.id, Jumat, 28 Juli 2023.
Menurut Samsudin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bisa saja mengeluarkan SK pemberhentian Wali Kota Bogor dan wakil Wali kota Bogor sebelum Desember 2023.
"Hal tersebut tergantung Mendagri sebagai pihak yang keluarkan SK," jelas Samsudin.
Baca Juga: Viral Foto Enam Santriwati Magetan Tenteng Senjata Laras Panjang, Kapolres Sebut Belum Ada Izin
Meskipun masa jabatannya dikurangi, Bima Arya dan Dedie A Rahim tetap menerima gaji pokok sampai April 2024.
Selain itu, Bima dan Dedie juga akan menerima uang pensiun selama satu periode atau lima tahun.
Pemberian kompensasi terhadap kepala daerah yang masa jabatannya dipotong diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 202 berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Besaran gaji pokok kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.
Pasal 4 Ayat (1) berbunyi besarnya gaji pokok bagi:
a. Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) sebulan;
b. Wakil Kepala Daerah Propinsi adalah Rp. 2.400.000,00 (dua juta empat ratus ribu rupiah) sebulan;
c. Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 2.100.000,00 (dua juta seratus ribu rupiah) sebulan;
d. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota adalah Rp. 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) sebulan.
Berdasarkan beleid tersebut, gaji pokok Bima Arya selaku Wali Kota Bogor adalah Rp2,1 juta per bulan. Sedangkan wakilnya, Dedie A Rahim menerima gaji pokok Rp1,8 juta per bulan. ***



