POJOKSATU.id, BOGOR - DPRD Kota Bogor turut andil dalam pengusulan penjabat atau Pj Wali Kota Bogor pengganti Bima Arya Sugiarto.
Dalam Permendagri Nomor 4/2023 disebutkan bahwa pengusulan Pj Bupati dan Pj Wali Kota dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
Usulan Pj bupati maupun Pj wali kota kemudian dibahas oleh Mendagri dengan melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, kemudian diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, lalu ditetapkan dengan Keputusan Mendagri.
Baca Juga: Benarkah Masa Jabatan Walikota Bogor Bima Arya Berakhir September 2023? Ini Jawaban Ketua KPU
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto mengatakan ada lima kriteria yang harus dipenuhi oleh calon Pj Wali Kota Bogor.
Pertama, calon Pj Walikota Bogor harus punya pengalaman tinggi di dunia pemerintahan.
"Mengingat Pj ini nantinya akan memimpin Kota Bogor selama masa transisi hingga terpilih walikota hasil pilkada, maka diperlukan sosok yang memiliki pengalaman yang tinggi di dunia pemerintahan agar segera bekerja secara maksimal mengharmonisasi gerak langkah semua SKPD," tegas Atang.
Kedua, sambung Atang, calon Pj walikota harus memiliki jaringan yang luas dan bagus di instansi pusat maupun instansi daerah.
"Calon Pj harus memiliki banyak jaringan dan hubungan yang baik dengan pemerintah pusat (kementerian, lembaga negara, lembaga tinggi negara) maupun propinsi sehingga akan mempermudah proses pengambilan keputusan maupun akses program pusat dan propinsi," tambahnya.
Ketiga, calon Pj adalah sosok yang dapat merajut kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pihak di Kota Bogor.
Baca Juga: Penjelasan Densus 88 Polisi Tembak Polisi di Cikeas Bogor, Tas Dibuka lalu Dor!
"Dengan TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, DPRD, tokoh masyarakat, dan berbagai stake holder lainnya," jelas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor ini.
Keempat, calon Pj adalah sosok yang baik dengan kepribadian serta memiliki rekam jejak yang baik.
Kelima, Pj harus netral, independen, tidak memihak, dan tidak menjadi bagian dari kepentingan politik praktis.
"Karena nantinya beliau akan mengawal proses demokrasi baik Pileg, Pilpres, maupun Pilkada," tandas Atang Trisnanto.
Itulah 5 kriteria calon Pj Wali Kota Bogor pengganti Bima Arya yang diharapkan oleh Atang Trisnanto selaku Ketua DPRD Kota Bogor. ***



