POJOKSATU.id - Pemerintah terus memperkuat akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak melalui berbagai kebijakan pembiayaan perumahan.
Salah satu langkah terbaru yang tengah disiapkan adalah skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan tenor hingga 40 tahun sehingga angsuran bulanan menjadi lebih ringan.
Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Komite Tapera yang dipimpin Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait bersama Menteri Keuangan Purbaya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BP Tapera, serta sejumlah pejabat terkait di Jakarta.
Baca Juga: 15 Cara Merawat Laptop agar Awet dan Tahan Lama, Jangan Sampai Kebiasaan Sepele Bikin Cepat Rusak
Selain mendukung Program 3 Juta Rumah, rapat juga mengevaluasi perkembangan penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sepanjang 2026.
Hingga 23 Juni 2026, realisasi penyaluran FLPP telah mencapai 81.268 unit rumah atau sekitar 23,22 persen dari target 350.000 unit rumah dengan nilai pembiayaan sebesar Rp10,1 triliun.
Jika ditambah rumah yang sudah memasuki tahap akad kredit, jumlahnya mencapai 103.003 unit atau sekitar 29,43 persen dari target tahunan.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan berbagai strategi telah disiapkan agar target tersebut dapat tercapai hingga akhir tahun.
Baca Juga: Mulai 2026, 80 Persen Beasiswa LPDP Difokuskan ke STEM, Ini Daftar Bidang Prioritas Pemerintah
"Strategi capaian 350.000 unit dari BP Tapera di antaranya adalah penguatan target market segmentasi, penguatan promosi, penguatan sinergi dan kolaborasi, penguatan digital marketing, serta implementasi kebijakan maksimal tenor pembiayaan FLPP 40 tahun," ujar Heru.
Dalam rapat tersebut juga dibahas berbagai tantangan yang dihadapi program FLPP, mulai dari dampak kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Baku Sawah (LBS) terhadap perizinan hingga implementasi relaksasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari OJK.
Pemerintah pun telah menyiapkan sejumlah langkah percepatan, termasuk penerbitan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ATR/BPN serta kebijakan OJK untuk mempercepat pembaruan data kredit yang telah lunas.
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Tak Perlu Ikut Tes Lagi, Pemerintah Pastikan Bisa Beralih Jadi Penuh Waktu
Salah satu pembahasan yang paling menarik perhatian adalah rencana penerapan KPR FLPP dengan tenor hingga 40 tahun.
Melalui skema tersebut, pemerintah mengkaji agar angsuran rumah subsidi tapak dapat ditekan menjadi sekitar Rp500 ribuan per bulan melalui penerapan suku bunga berjenjang.
Sementara untuk rumah susun subsidi, angsuran ditargetkan berada di kisaran Rp700 ribuan per bulan dengan mekanisme serupa.
Meski tenor diperpanjang, pemerintah memastikan bunga KPR subsidi tetap tidak berubah.
Baca Juga: Regulasi Komisi Ojol 8 Persen Difokuskan untuk Roda Dua, Aturan Roda Empat Masih Dikaji
Suku bunga rumah subsidi tapak dipertahankan sebesar 5 persen hingga masa kredit berakhir, sedangkan rumah susun subsidi tetap dikenakan bunga 6 persen.
Stabilitas tersebut didukung melalui pengelolaan likuiditas bersama antara BP Tapera dan Danantara Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berharap skema baru tersebut mampu memperluas kesempatan para pekerja dan buruh untuk memiliki rumah sendiri.
"Kami berharap BP Tapera punya mapping untuk bagaimana para pekerja dan buruh memiliki rumah dengan skema yang menarik. Karena perumahan layak menjadi upaya pemerintah untuk hadir memberikan rumah layak bagi buruh, itulah tugas kita yang ada di komite ini," ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Pemuda Berkumpul di Medan, Rico Waas Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Kota Tangguh
Selain rumah tapak, pemerintah juga menyiapkan pengembangan pembiayaan untuk rumah susun subsidi.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Sri Haryati menjelaskan pemerintah tengah mengembangkan konsep KPR Rusun Inden, yaitu mekanisme pemesanan rumah susun yang masih dalam tahap pembangunan melalui fasilitas pembiayaan perbankan.
Sesuai Keputusan Menteri PKP Nomor 23 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan sejumlah perubahan pada rumah susun subsidi, mulai dari luas bangunan 21 hingga 45 meter persegi, tenor pembiayaan sampai 30 tahun, suku bunga 6 persen, hingga penyesuaian harga berdasarkan wilayah.
Menteri Keuangan Purbaya menegaskan kualitas rumah susun subsidi juga harus terus ditingkatkan agar semakin diminati masyarakat.
"Saya ingin rusun subsidi ini dibuat dengan kualitas yang bagus agar lebih menarik peminatan untuk dihuni dan kami juga akan menyesuaikan terkait tenor dan luasannya," ujar Purbaya.
Pada akhir rapat, Komite Tapera menyetujui sejumlah rekomendasi penting, termasuk mempertahankan bunga FLPP rumah tapak sebesar 5 persen, bunga rumah susun subsidi sebesar 6 persen, serta membuka peluang implementasi tenor pembiayaan hingga 40 tahun.
Baca Juga: Harmonikanya Bikin Terpukau, Reyharp Bawa Warna Baru di Localfest 2026 Bersama Aldi Taher
Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah menjalankan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperluas akses masyarakat terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
"Kita konsisten sebagaimana arahan Presiden Prabowo untuk suku bunga rumah subsidi tapak tetap 5%, rumah susun subsidi 6% dengan tenor bisa 40 tahun," tegas Maruarar.
Jika seluruh kebijakan ini dapat direalisasikan, semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah berpeluang memiliki rumah dengan cicilan yang lebih ringan.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat pencapaian Program 3 Juta Rumah, tetapi juga menghadirkan harapan baru bagi keluarga Indonesia untuk memiliki hunian yang layak dan terjangkau.***


