JAKARTA — Pemerintah memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu memiliki peluang untuk beralih status menjadi PPPK tanpa harus mengikuti seleksi ulang.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya penyetaraan status dan hak bagi aparatur sipil negara (ASN).

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Badan Kepegawaian Negara Suharmen menjelaskan, PPPK paruh waktu dan PPPK memiliki kedudukan yang sama sebagai ASN.
Keduanya juga telah memiliki nomor induk pegawai yang diterbitkan oleh BKN.

Baca Juga: 423 Pelanggan Tirtawening Terdampak Perbaikan Pipa di Kebon Bibit, Warga Diimbau Tampung Air

Menurutnya, pemerintah telah menerima berbagai laporan terkait kondisi gaji PPPK paruh waktu yang berbeda-beda di sejumlah daerah.

Ada yang menerima penghasilan di bawah Rp500 ribu, sementara sebagian lainnya memperoleh lebih dari Rp1 juta.

Perbedaan tersebut, kata Suharmen, terjadi karena kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Pembayaran hak PPPK paruh waktu menjadi kewenangan kepala daerah sesuai dengan kapasitas keuangan daerah.

Baca Juga: Regulasi Komisi Ojol 8 Persen Difokuskan untuk Roda Dua, Aturan Roda Empat Masih Dikaji

“Secara bertahap, sesuai kemampuan keuangan negara dan daerah, PPPK paruh waktu akan diberikan penyetaraan hak sebagai PPPK tanpa mengikuti seleksi lagi,” ujar Suharmen.

Sementara itu, Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Aba Subagja menyebut status PPPK paruh waktu merupakan solusi sementara sambil menunggu ketersediaan formasi.

Ia menjelaskan, ketika formasi sudah tersedia, PPPK paruh waktu akan secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh.

Baca Juga: Ratusan Pemuda Berkumpul di Medan, Rico Waas Dorong Generasi Muda Jadi Penggerak Kota Tangguh

Karena itu, pemerintah meminta para pegawai tetap fokus meningkatkan kinerja selama menjalankan tugas.

Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan tengah bagi tenaga non-ASN yang telah masuk skema PPPK paruh waktu agar tetap mendapatkan kepastian karier dan perlindungan sebagai bagian dari ASN. ***