POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten resmi mengesahkan dua regulasi penting yang dinilai berdampak strategis bagi daerah.
Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Selasa (23/12/2025).
Dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga: Heboh! KUA Turun ke CFD, Warga Diajak Nikah dan Konsultasi Perkawinan Gratis
Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, yang hadir mewakili Gubernur Banten, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD.
Khususnya panitia khusus (Pansus), atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan kedua regulasi tersebut.
Baca Juga: Lukisan SBY Laku Rp311 Juta dalam 10 Menit dan Disumbangkan untuk Korban Bencana Sumatera
Menurut Deden, pengesahan Perda penyertaan modal menjadi pijakan hukum yang sangat penting bagi Pemprov Banten sebagai pemegang saham pengendali Bank Banten.
Langkah ini dinilai krusial untuk memperkuat fondasi bisnis bank milik daerah tersebut.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Perda sebelumnya, kepemilikan saham Pemprov Banten di Bank Banten mencapai 66,11 persen.
Baca Juga: Prabowo Tegaskan Setahun Memimpin Indonesia, Banyak Bukti Nyata Sudah Dirasakan Rakyat
Dengan porsi tersebut, peran pemerintah daerah menjadi sangat menentukan dalam menjaga keberlanjutan dan kesehatan bank.
“Dengan penyertaan modal ini, Bank Banten diharapkan mampu beroperasi secara profesional dan mandiri sebagai BUMD, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, dikutip pojoksatu.id dari bantenprov.go.id.
Lebih lanjut, Deden menyebut Bank Banten diproyeksikan sebagai instrumen fiskal daerah yang berperan menjaga likuiditas kas pemerintah.
Mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta menggerakkan roda perekonomian di Banten.
Sementara itu, pengesahan Perda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dinilai sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
“Regulasi ini memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya, sekaligus memperjelas peran seluruh pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Deden.
Sebagai tindak lanjut, Pemprov Banten akan segera mengundangkan Perda tersebut dan menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai petunjuk teknis agar implementasinya berjalan optimal.
Di sisi lain, Anggota Pansus III DPRD Provinsi Banten, Mansur, menegaskan bahwa seluruh materi dalam Raperda telah dikaji secara mendalam dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Penguatan struktur permodalan ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik sekaligus memastikan Bank Banten memenuhi ketentuan modal inti minimum sesuai aturan OJK,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, regulasi tersebut mendukung skema Kelompok Usaha Bank (KUB) yang telah diselesaikan, sebagai bagian dari upaya konsolidasi dan pemulihan perbankan daerah di Provinsi Banten.***


