POJOKSATU.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional.

Dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025, Pemprov Banten sukses mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Komisi Informasi (KI) Republik Indonesia pada acara puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik 2025.

Baca Juga: Jurusan Kuliah Paling Menjanjikan di Tahun 2026, Peluang Kerja Cepat dan Gaji Kompetitif

Yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025), dikutip pojoksatu.id dari bantenprov.go.id.

Berdasarkan hasil penilaian, Provinsi Banten meraih skor tinggi yakni 96,45.

Dengan nilai tersebut, Banten menempati peringkat kedelapan dari 21 provinsi yang berhasil memperoleh predikat Informatif.

Baca Juga: Calon PPPK Paruh Waktu Panik DRH Bermasalah? Tenang BKD Buka Helpdesk Khusus Agar Tak Gagal Administrasi

Penghargaan diterima langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, Beni Ismail.

Penilaian dilakukan melalui proses Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat.

Beni Ismail menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Banten dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.

Baca Juga: Viral! Pemain Tenis Ini Sumbangkan Bonus Rp1 Miliar untuk Korban Bencana Sumatera Usai Raih Emas SEA Games

“Penghargaan ini menjadi bukti komitmen Pemprov Banten dalam memberikan akses informasi yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat,” ujar Beni.

Menurutnya, keterbukaan informasi memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Dengan informasi yang mudah diakses, masyarakat dapat mengetahui dan memahami arah kebijakan serta program pembangunan yang dijalankan.

Ia juga menilai keterbukaan informasi berkontribusi langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Masyarakat tidak hanya sebagai penerima layanan, tetapi juga memiliki ruang untuk berpartisipasi dan mengawasi jalannya pemerintahan.

Baca Juga: Pemkab Nganjuk Pastikan Pelantikan PPPK Paruh Waktu Sebelum 31 Desember 2025, Ini Penjelasannya

Ke depan, Pemprov Banten berkomitmen untuk terus memperkuat sistem layanan informasi di seluruh organisasi perangkat daerah.

Penguatan sumber daya dan sistem informasi akan menjadi fokus agar manfaat keterbukaan benar-benar dirasakan masyarakat luas.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi RI Donny Yoesgiantoro mengapresiasi badan publik yang konsisten menerapkan keterbukaan informasi.

Baca Juga: ITB Resmi Hapus Jalur Mandiri 2026, Ini Pengganti dan Skema Barunya

Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi contoh bagi badan publik lain untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi.

Donny menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Selain itu, keterbukaan informasi juga menjadi salah satu target nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Baca Juga: Incar PKN STAN 2026? Simak Syarat Nilai Rapor dan Cara Daftarnya Sejak Sekarang

Pada tahun 2025, Komisi Informasi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap 387 badan publik. Hasilnya, sebanyak 197 badan publik atau 50,9 persen berhasil meraih predikat Informatif, melampaui target nasional yang telah ditetapkan.

Komisi Informasi berharap pada 2026 seluruh badan publik semakin memperkuat kolaborasi dengan masyarakat sipil dan media.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan dipercaya publik.***