POJOKSATU.id - Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kembali diwarnai kendala teknis.

Sejumlah calon PPPK Paruh Waktu dilaporkan mengalami masalah serius saat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan melengkapi persyaratan administrasi di sistem.

Kondisi ini membuat banyak peserta terancam gagal melanjutkan proses hanya karena persoalan administrasi.

Baca Juga: Mualem Tampung Lagi Bantuan Luar Negeri untuk Aceh, Kini Perusahaan Multinasional Upland Resources

Situasi tersebut mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membuka layanan helpdesk khusus.

Langkah ini diambil agar calon PPPK Paruh Waktu tidak kehilangan kesempatan akibat kesalahan teknis atau ketidaktahuan dalam pengisian DRH.

Masalah DRH menjadi krusial karena tahapan ini merupakan pintu terakhir sebelum penetapan nomor induk dan penerbitan surat keputusan PPPK Paruh Waktu.

Baca Juga: Nadiem Makarim Jalani Sidang Hari Ini, Skandal Chromebook Rp2,1 Triliun Mulai Dibuka


Kendala Pengisian DRH Masih Tinggi

BKD mencatat masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH sesuai ketentuan.

Kendala yang muncul beragam, mulai dari kesalahan unggah dokumen, data tidak sesuai, hingga kebingungan memahami format dan syarat yang diminta sistem.

Sebagian peserta bahkan mengaku takut melanjutkan pengisian karena khawatir terjadi kesalahan fatal yang berujung pada gugurnya proses administrasi.

Baca Juga: Belum Digaji Dua Bulan, PPPK Paruh Waktu Kepri Terancam Kehilangan Tempat Tinggal

Padahal, pengisian DRH menjadi syarat mutlak dalam tahapan pemberkasan PPPK Paruh Waktu.

Kondisi ini memicu kepanikan, terutama bagi calon PPPK yang mendekati batas waktu pengisian.

BKD Buka Helpdesk Khusus

Merespons kondisi tersebut, BKD membuka pelayanan helpdesk bagi calon PPPK Paruh Waktu yang mengalami kendala.

Helpdesk ini disiapkan untuk memberikan pendampingan langsung, mulai dari konsultasi teknis hingga pengecekan kelengkapan berkas.

Dikutip dari SuaraNTB, 15 Desember 2025, perwakilan BKD Lombok Barat menyatakan:

Baca Juga: Panduan Lengkap Beli Tiket Kereta Jakarta–Surabaya untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026

“BKD membuka layanan helpdesk bagi calon PPPK Paruh Waktu yang mengalami kendala dalam pengisian DRH dan persyaratan agar proses administrasi dapat dilengkapi dengan benar,”.

Melalui layanan ini, peserta diharapkan dapat segera memperbaiki kesalahan dan memastikan seluruh data yang diinput sesuai ketentuan.


Risiko Gagal Jika DRH Tidak Lengkap

BKD menegaskan bahwa pengisian DRH bukan sekadar formalitas. Kesalahan atau ketidaklengkapan data dapat berakibat serius.

Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Lagi, Dugaan Korupsi Kuota Haji Masuk Babak Penting

Mulai dari tertundanya proses hingga gagalnya penetapan PPPK Paruh Waktu.

Karena itu, calon PPPK Paruh Waktu diimbau tidak menunda pengisian DRH dan segera memanfaatkan layanan helpdesk jika mengalami kesulitan.

Pendampingan ini disiapkan agar peserta tidak salah langkah dalam tahapan krusial tersebut.

Baca Juga: Bukannya Perbaiki Sistem, BGN Andalkan Kostum dan Hadiah demi Program MBG

BKD juga mengingatkan agar calon PPPK memastikan dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan, baik dari sisi format maupun keabsahan data.


Bagian dari Penataan PPPK Paruh Waktu

Pengisian DRH merupakan bagian dari rangkaian kebijakan penataan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah pusat menekankan pentingnya ketertiban administrasi agar proses pengangkatan berjalan sesuai regulasi.

Namun dalam praktiknya, kompleksitas sistem dan keterbatasan pemahaman teknis di lapangan membuat banyak peserta mengalami hambatan.

Kehadiran helpdesk BKD menjadi jembatan penting antara kebijakan dan pelaksanaan di daerah.


Imbauan untuk Calon PPPK

BKD mengimbau seluruh calon PPPK Paruh Waktu agar aktif mencari informasi resmi dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan jasa pengurusan.

Baca Juga: Lengkapi atau Gugur! Ribuan Non-ASN Lobar Dikejar Deadline PPPK Paruh Waktu

Seluruh proses pengisian DRH dan persyaratan dilakukan secara resmi melalui sistem yang telah ditetapkan.

Calon PPPK juga diminta memanfaatkan waktu sebaik mungkin agar tidak terjebak masalah administrasi di detik-detik akhir.

Masalah pengisian DRH menjadi tantangan serius dalam proses PPPK Paruh Waktu.

Kesalahan kecil bisa berujung pada kegagalan besar.

Baca Juga: KABAR BAIK! Gaji 1.611 PPPK Paruh Waktu Rohul Sudah Dianggarkan Masuk APBD 2026

Dengan dibukanya helpdesk BKD, calon PPPK Paruh Waktu diharapkan dapat menyelesaikan kendala administrasi dan melanjutkan proses dengan aman.

Langkah ini menjadi penentu apakah ribuan calon PPPK Paruh Waktu mampu melangkah ke tahap berikutnya atau justru terhenti karena masalah teknis yang sebenarnya bisa dihindari.***