POJOKSATU.id - Kabar menggembirakan datang bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau.
Pemerintah daerah memastikan gaji bagi 1.611 PPPK Paruh Waktu telah dialokasikan secara resmi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Kepastian ini sekaligus menjawab kekhawatiran ribuan tenaga honorer yang sebelumnya masih diliputi ketidakpastian terkait pembayaran gaji setelah dialihkan ke skema PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Rp2 Miliar Digelontorkan, Gaji PPPK Paruh Waktu Kulon Progo Naik Sesuai UMK
Dengan masuknya alokasi anggaran ke dalam APBD, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dipastikan memiliki payung hukum dan sumber pendanaan yang jelas.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Rohul dalam menata status dan kesejahteraan tenaga non-ASN sesuai arahan pemerintah pusat.
Ribuan PPPK Paruh Waktu Dapat Kepastian Gaji
Berdasarkan data Pemkab Rohul, jumlah PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam perencanaan anggaran mencapai 1.611 orang.
Baca Juga: Panduan Lengkap Beli Tiket Kereta Api Bandung–Yogyakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026
Mereka berasal dari berbagai sektor pelayanan publik yang sebelumnya berstatus tenaga honorer.
Pengalokasian gaji dalam APBD 2026 menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah serius menjalankan kebijakan penataan tenaga honorer.
Dengan skema ini, PPPK Paruh Waktu tidak lagi menggantungkan penghasilan pada kebijakan sementara, melainkan masuk dalam sistem penganggaran resmi daerah.
Baca Juga: FLS3N Karawang Timur 2025, Lomba Pantomim Diikuti 10 SD
Langkah ini juga dinilai penting untuk menjaga stabilitas pelayanan publik.
Mengingat peran PPPK Paruh Waktu yang masih sangat dibutuhkan di berbagai instansi.
Gaji PPPK Masuk Struktur APBD
Masuknya gaji PPPK Paruh Waktu ke dalam APBD berarti pembayaran akan dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.
Pemkab Rohul bersama DPRD telah menyepakati alokasi anggaran tersebut dalam pembahasan anggaran daerah.
Skema penganggaran ini mengikuti ketentuan nasional terkait PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Om Zein Penuhi Janji Politik Prioritaskan Infrastruktur, Hingga Desember Ini 45 KM Bangun Jalan
Dimana pemerintah daerah diwajibkan menyiapkan anggaran gaji melalui APBD sesuai kemampuan fiskal masing-masing.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu di Rohul kini memiliki kepastian hukum terkait penghasilan yang akan diterima pada tahun anggaran 2026.
Penjelasan Resmi Pemkab Rohul
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu, El Bizri, menegaskan bahwa pengalokasian gaji PPPK Paruh Waktu telah disepakati bersama legislatif.
Baca Juga: Single Salary ASN 2026: Apakah TPG Guru Akan Hilang? Begini Penjelasannya
Dikutip dari Riau Pos JawaPos, 15 Desember 2025, El Bizri menyatakan:
“DPRD bersama Pemkab Rohul sudah sepakat untuk mengalokasikan anggaran gaji bagi PPPK Paruh Waktu di APBD."
"Besaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku,”.
Baca Juga: Single Salary ASN 2026, Gaji dan Tunjangan Jadi Satu, PAHAMI Mekanismenya
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar wacana, melainkan sudah masuk tahap perencanaan anggaran resmi.
Bagian dari Penataan Honorer Nasional
Pengalokasian gaji PPPK Paruh Waktu di APBD Rohul tidak terlepas dari kebijakan nasional terkait penataan tenaga honorer.
Pemerintah pusat mendorong daerah untuk tidak lagi menggunakan skema honorer tanpa kejelasan status dan penghasilan.
PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu solusi transisi agar tenaga honorer tetap bekerja dengan status yang lebih jelas.
Meski dengan skema pengupahan yang disesuaikan kemampuan daerah.
Dalam konteks ini, langkah Rohul dinilai sejalan dengan kebijakan nasional dan dapat menjadi contoh bagi daerah lain.
Baca Juga: Laporan Purbaya Bikin Prabowo Geram, Menteri Ditegur Soal Kinerja Lamban dan Gerak yang Kurang Cepat
Harapan PPPK Paruh Waktu
Bagi PPPK Paruh Waktu di Rohul, kepastian anggaran ini menjadi angin segar setelah sekian lama diliputi ketidakpastian.
Mereka berharap realisasi pembayaran gaji pada 2026 berjalan lancar dan tepat waktu.
Selain itu, banyak PPPK Paruh Waktu juga berharap adanya evaluasi lanjutan.
Termasuk peluang peningkatan kesejahteraan maupun kebijakan lanjutan menuju status PPPK Penuh Waktu.
Dengan dialokasikannya gaji 1.611 PPPK Paruh Waktu ke dalam APBD 2026, Pemkab Rohul memberikan kepastian penting bagi ribuan tenaga honorer yang telah beralih status.
Kebijakan ini menjadi bukti keseriusan daerah dalam menata kepegawaian sekaligus menjaga kesejahteraan aparatur.
Ke depan, realisasi anggaran dan konsistensi kebijakan akan menjadi kunci agar harapan PPPK Paruh Waktu benar-benar terwujud.***




