POJOKSATU.id - Pemprov Banten dan Kejati Banten resmi mengunci kerja sama besar terkait penerapan pidana kerja sosial.

Langkah ini jadi penanda keseriusan Banten menyambut diberlakukannya KUHP baru pada 1 Januari 2026 sebuah regulasi yang digadang lebih manusiawi untuk pelanggar kasus ringan.

Penandatanganan PKS tersebut digelar di Aula Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (8/12/2025).

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2026 Dibuka Februari, Daftar di Website ini!

Acara berlangsung meriah dan dipadati jajaran pejabat penting dari berbagai instansi.

Gubernur Banten Andra Soni hadir langsung memimpin agenda. Turut mendampingi, Kepala Kejati Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani, Koordinator Direktorat B Jampidum Andri Ridwan, Dirut PT Jamkrindo Abdul Bari, hingga Kepala BNN Banten Brigjen Pol Rahmat Nur Syahid.

Tak hanya itu, para Bupati/Wali Kota, Kajari se-Banten, serta kepala OPD juga duduk dalam barisan undangan, menandakan tingginya dukungan lintas sektor terhadap program ini.

Baca Juga: Banten Buka Donasi untuk Bencana Sumatra Sampai Aceh, Posko Siaga 24 Jam

Gubernur Andra menegaskan bahwa kesiapan daerah adalah kunci utama keberhasilan penerapan pidana kerja sosial dalam KUHP terbaru.

Ia menekankan bahwa Banten siap menjadi yang terdepan.

“Kita mulai memasuki era baru pemidanaan yang lebih modern dan humanis. Pemprov Banten siap all-out mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial agar benar-benar bermanfaat bagi pemulihan pelaku dan masyarakat,” tegas Andra, dikutip pojoksatu.id dari bantenprov.go.id.

Baca Juga: HOAKS! Dunia Tetapkan Bencana Internasional untuk Indonesia, Tidak Didukung Data, Jangan Asal Unggah!

Sebagai langkah lanjutan, Pemprov dan Kejati akan menyusun roadmap serta SOP bersama untuk mengatur jalannya program di tingkat daerah.

Pelaksana teknis akan melibatkan UPTD Perlindungan Sosial, Pemkab/Pemkot, RSUD, lembaga sosial, hingga Bapas, dengan pengawasan langsung dari jaksa serta pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan.

Koordinator Direktorat B Jampidum, Andri Ridwan, ikut memaparkan sisi teknisnya. Menurutnya, pidana kerja sosial hanya diberikan untuk kasus dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Andri menjelaskan durasi kerja sosial ditetapkan antara delapan sampai 240 jam, maksimal delapan jam per hari, dan wajib tuntas dalam rentang enam bulan.

Ia menambahkan, pidana ini tidak bisa dipaksakan.

Baca Juga: Desember 2025, Ribuan KPM Terkejut, Pos Ditutup Bansos Kini Cuma Bisa Ditukar di Bank

Harus ada persetujuan terdakwa, serta mempertimbangkan kondisi kesehatan, latar belakang sosial, hingga pekerjaan utama agar tidak mengganggu nafkah mereka.

Bentuk kerjanya pun harus memberi manfaat langsung bagi warga, misalnya membantu membersihkan fasilitas umum atau ikut dalam program sosial.

Yang pasti, tidak boleh bernilai komersial.

Baca Juga: Upah 2026 Masih Misteri, Pemkot Serang Angkat Tangan Tunggu Aturan Pusat

Sementara itu, Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, memberi sudut pandang berbeda. Ia menyoroti pentingnya aspek pemberdayaan dalam proses pidana alternatif ini.

“Pidana kerja sosial bukan cuma soal kerja lapangan. Tapi bagaimana peserta bisa bangkit, dapat skill baru, dan kembali produktif. Makanya kami dorong pelatihan hard skill, dukungan UMKM, hingga program pemberdayaan,” ujarnya.

Lewat kerja sama ini, berbagai hal akan diatur, mulai dari koordinasi antarinstansi, penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, sampai dukungan pemberdayaan ekonomi.

Baca Juga: Mental COPY PASTE, Sebar Berita 500 Ribu Lowongan SPPG di Facebook, Ternyata HOAKS

Dengan PKS ini, Banten menempatkan diri sebagai salah satu provinsi paling siap menjalankan KUHP baru secara lebih manusiawi, proporsional, dan berdampak positif bagi masyarakat.***