POJOKSATU.id, Kota Bandung - Peranan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Bandung masih dirasa kurang oleh masyarakat.

Masih ada masyarakat tidak tahu BPR Kota Bandung, kalaupun ada terkadang mereka enggan meminjam ke BPR dengan alasan bunga pinjaman terlalu mahal.

Seperti dirasakan salah seorang warga bernama Satria warga Adipura. Pengalamannya berniat meminjam modal ke BPR gagal karena bunga yang tinggi selain itu biaya administrasi diawal cukup besar.

Baca Juga: SHR Miner has launched a free cloud mining service for holders of BTC, XRP, and ETH, offering daily earnings of $10,700 or more

"Saya mau pinjam 100 juta setelah dipotong admin dan lain-lain cuma keterima 80 an juta. Makanya saya batal pinjam," keluhnya.

Karena itu, Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang dikenal sebagai Bank Bandung melalui rapat kerja beberapa waktu lalu.

Dalam rapat kerja tersebut, DPRD menekankan pentingnya penguatan peran bank dengan dukungan penuh Pemerintah Kota Bandung, penyempurnaan regulasi, serta transformasi kelembagaan agar mampu menjadi penggerak ekonomi daerah.

Baca Juga: Indonesia Pernah 17 Tahun Tanpa Wakil Presiden, Bermula dari Pengunduran Diri Bung Hatta hingga Berakhir di Era Soeharto, Apa Sebabnya?

Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Bagja Jaya Wibawa mengatakan, pembahasan Raperda perlu didukung dengan penyusunan matriks sebagai acuan agar proses pendalaman pasal lebih sistematis dan terarah.

Menurut Bagja, Bank Bandung harus lebih dahulu memperoleh kepercayaan dari Pemerintah Kota Bandung sebelum dipercaya masyarakat.

Bentuk dukungan tersebut dapat diwujudkan melalui pemberian peran strategis kepada BPR dalam pengelolaan kas daerah, layanan payroll pegawai PPPK maupun tenaga outsourcing, hingga berbagai layanan keuangan pemerintah lainnya.

Baca Juga: Sejarah Sekolah Rakyat, Dari Alat Politik Kolonial hingga Kembali Dihidupkan Prabowo, Begini Perjalanannya

"Pada intinya, BPR harus diberikan kepercayaan terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Bandung. Ini merupakan bentuk political will pemerintah daerah agar BPR memiliki ruang berkembang sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat," ujarnya.

Bagja  juga menilai mekanisme pengawasan terhadap BPR perlu diperkuat dalam Raperda karena belum diatur secara optimal dalam ketentuan yang ada saat ini.

Oleh karena itu, Pansus akan melakukan pembahasan lebih mendalam melalui Focus Group Discussion (FGD) sebelum memasuki pembahasan pasal demi pasal.

Baca Juga: Sempat Menuai Sorotan, Pagar Tinggi di Depan Mal Kota Kasablanka Resmi Dibongkar

Selain itu, Bagja mendorong adanya kebijakan yang mengikat agar bidang usaha yang dapat dikelola Bank Bandung memiliki kepastian.

Menurut dia, Bank Bandung tidak bisa dibiarkan bersaing secara bebas dengan bank umum tanpa adanya dukungan kebijakan dari pemerintah daerah.***