POJOKSATU.id, Bandung – Pengadilan Tipikor Bandung kembali menggelar sidang kasus korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) Kabupaten Bandung yang merugikan negara Rp 128 miliar, di Gedung PHI Bandung pada Selasa 7 Juli 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Panji Surono tersebut cukup dinamis, sempat diwarnai protes dari pengunjung sidang yang akan mengambil gambar dan video proses persidangan.
Hal itu karena pengunjung notabene vendor korban PT BDS sempat mendapat teguran atau dilarang majelis hakim untuk pengambilan gambar persidangan tersebut.
Dalam sidang yang dibacakan oleh penasehat hukum dua terdakwa yakni Direktur Utama BDS Yanuar Budinorman dan Castam, PT Cahaya Frozen Raya.
Penasehat hukum meminta agar hakim mengabulkan perlawanan atas dakwaan tersebut dengan alasan dakwaan kabur dan juga masalah ini sudah diadili di PKPU dan dimenangkan.
Dan dakwaan yang menyebutkan potensi kerugian negara 128 miliar, tidak sesuai putusan MK karena kerugian negara harus riil.
Baca Juga: Fenomena SPMB 2026, Sekolah Favorit Membludak, Puluhan Sekolah Negeri Justru Sepi Peminat
Salah seorang vendor yang mengaku menjadi korban, Vita Theresia, Direktur PT Triboga Pangan Raya usai sidang menyebutkan bahwa Bupati Bandung Dadang Supriatna harus bertanggung jawab secara moral dan administratif.
Menurut Vita, persoalan menimbulkan kerugian besar terhadap para vendor tidak seharusnya hanya dibebankan kepada direksi perusahaan daerah, melainkan juga harus menjadi tanggungjawab pemerintah daerah sebagai pemegang kendali BUMD.
"BUMD itu dibentuk melalui Peraturan Daerah. Pemerintah daerah adalah pemegang kuasa atas penyertaan modal. Karena itu kami mempertanyakan, di mana fungsi pengawasan ketika persoalan ini berlangsung," kata Vita usai persidangan.
Baca Juga: Nggak Cuma Jual Biji Mentah, Kopi Robusta PP Kahyangan Jember Kini Naik Kasta
Ia menilai selama ini tidak terlihat langkah pengawasan yang efektif, padahal berbagai transaksi yang kini dipersoalkan terjadi dalam perusahaan milik pemerintah daerah.
Menurut Vita, apabila pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, dugaan penyimpangan yang kini sedang disidangkan seharusnya dapat dicegah sejak awal.
Selain Bupati, Vita juga mempertanyakan peran komisaris serta DPRD Kabupaten Bandung yang memiliki fungsi pengawasan terhadap BUMD.***



