POJOKSATU.id, BANDUNG – Proses seleksi calon direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Intan Kabupaten Garut memasuki babak baru. Panitia Seleksi (Pansel) resmi digugat oleh Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Senin, 2 Juni 2025.
Gugatan ini diajukan melalui Kantor Hukum Asep Muhidin, S.H., M.H., yang mendapat kuasa penuh dari GLMPK.
"Benar, siang tadi kami telah resmi mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung. Gugatan ini didasarkan atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pansel dalam proses seleksi direksi PDAM Tirta Intan," ujar Bakti, perwakilan GLMPK, di Bandung.
Bakti menjelaskan, pihaknya menilai proses seleksi mengandung potensi penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power yang dapat memicu praktik kolusi dan nepotisme. Hal ini, menurutnya, tidak hanya mencederai asas transparansi, tetapi juga mengancam kualitas kepemimpinan di tubuh PDAM Tirta Intan.
"GLMPK tidak mempermasalahkan siapa pun yang mendaftar, bahkan jika ada mantan anggota DPRD. Tapi jika proses seleksi dilakukan dengan cara yang inkonstitusional, maka produk akhirnya juga cacat hukum," tegasnya.
Baca Juga: Pansel Direksi Perumdam Tirta Intan Garut Didesak Diganti
Sementara itu, kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, membenarkan pihaknya telah mendaftarkan gugatan tersebut. Menurutnya, gugatan tersebut didasarkan pada Keputusan Bupati Garut Nomor 100.3.3.2/KRP.170-PEREKO/2025 yang menjadi dasar kerja Pansel.
"Gugatan ini sudah teregister dengan nomor perkara: 79/G/2025/PTUN.BDG. Ini masuk dalam kategori perbuatan penyelenggara pemerintahan, sehingga menjadi kewenangan PTUN," jelas Asep.
Asep menambahkan, dasar hukum yang digunakan untuk mengajukan gugatan ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 2 Tahun 2019, yang mengatur tata cara penyelesaian sengketa tindakan pemerintahan dan kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintah.
Menanggapi soal tenggang waktu gugatan, Asep menegaskan bahwa tidak semua sengketa tata usaha negara harus diawali dengan upaya administratif.
"Tergantung pada regulasi yang melandasinya. Jika tidak ada ketentuan wajib melakukan upaya administratif, maka gugatan bisa langsung diajukan ke PTUN," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menyebutkan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya menjaga marwah pemerintah daerah agar tidak dirusak oleh tindakan oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
"GLMPK hanya meminta perbaikan frasa dalam pengumuman seleksi dan persyaratan calon pelamar. Namun, suara masyarakat bahkan dari DPRD pun tidak diindahkan oleh Pansel," katanya.
Menurutnya, Pansel juga menerima pembiayaan dari PDAM Tirta Intan dalam pelaksanaan seleksi, yang seharusnya menjadi perhatian serius Bupati Garut agar tidak terjadi konflik kepentingan.
Asep menegaskan, penggunaan kewenangan oleh pejabat publik harus dilakukan secara hati-hati agar tidak terjadi penyalahgunaan yang mengarah pada kepentingan pribadi atau kelompok.
"Dalam penyalahgunaan kewenangan, ada tiga unsur: kesengajaan, pengalihan tujuan, dan motivasi negatif. Dalam hal ini, dugaan kami unsur pengalihan tujuan muncul dalam bentuk tambahan frasa tertentu di persyaratan seleksi," pungkasnya. ***




