POJOKSATU.ID - Perkembangan terbaru terkait insiden ledakan pemusnahan amunisi kedaluwarsa milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Garut, Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Tentara Nasional Indonesia (TNI), Mayjen Kristomei Sianturi menjelaskan keterlibatan pihak sipil dalam insiden tersebut.

Sebelumnya diketahui, ledakan saat pemusnahan amunisi tak layak pakai di Garut pada 12 Mei 2025 memakan korban jiwa.

Baca Juga: Dari Jember ke Harvard: Kisah Inspiratif dr. Maria Cellina Wijaya, Alumnus UNAIR yang Mendunia

Sebanyak 13 orang tewas dalam insiden tersebut, 9 korban di antaranya merupakan warga sipil.

Kapuspen TNI mengklaim insiden itu terjadi lantaran adanya kesalahan prosedur, diduga terdapat kelalaian yang dilakukan oleh pihak kepala gudang.

"Jadi kan di rapat tadi sudah disampaikan oleh pimpinan kepada pimpinan rapat bahwa masyarakat sipil yang dalam pemusnahan atau dalam ledakan di Garut itu biasanya mereka hanya membantu dalam rangka," tutur Kristomei dikutip Selasa (27/5/2025).

Baca Juga: Kasus Pembacokan Jaksa di Sergai, Kuasa Hukum Ungkap Motif Kepot, Ngaku Diperas

"Misalnya tugas-tugas membantu misalnya mengangkat barang, kemudian memasak, tidak dilibatkan dalam ledakan," sambungnya.

Dituturkan Kristomei, terdapat kesalahan prosedur berdasarkan hasil investigasi, seraya menyebut Kepala Gudang Pusat Amunisi (Kagupusmu) yang juga korban dalam peristiwa itu diduga lalai dalam menjalankan tugasnya.

"Nah, hasil investigasi itu menyatakan bahwa ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh almarhum. Almarhum sudah meninggal, Kagupusmu," terangnya.

Baca Juga: PRANK NASIONAL Siapa Bilang PPG Guter 2025 Ada 5 Modul? Faktanya TETAP 3 cuma 1 Modul yang Sama, Gak Bisa ATM JURNAL PEMBELAJARAN Tahun Sebelumnya

"Bahwa ternyata masyarakat sipil ini ikut terlibat di dalam ledakan itu. Nah, itulah yang bisa menjadi korban tadi. Bahwa apinya, yang namanya amunisi yang kedaluwarsa, itu kan sifatnya tidak normal. Gesekan sedikit saja bisa membuat dia meledak," terang Kristomei.

Menyikapi hal itu, Kristomei menyatakan TNI akan mengubah standar operasional prosedur (SOP) terkait pemusnahan amunisi.

"Makanya nanti ke depan ini setelah hasil investigasi tadi, temuan-temuan tadi, kita akan memperbarui, meng-update SOP-nya termasuk melengkapi perlengkapan-perlengkapan dalam rangka peledakan," tuturnya.

Baca Juga: BEDA OMONGAN dengan Mendikdasmen! MODUL PEMBELAJARAN PPG Guru Tertentu 2025 TETAP 3 BUKAN 5! Simak Rincian Beban SKS Lengkap KISI-KISI TIAP MODUL

"Ya, tadi ini yang sampai tadi. Jadi investigasi menyatakan bahwa ada kelalaian tadi dari almarhum sebagai Kagupusmu bahwa masyarakat sipil tadi ikut dalam peledakan tadi. Nah, kesalahan sebenarnya di situ," imbuh Kristomei. ***