POJOKSATU.id, GARUT – Proses seleksi calon direksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Intan Garut menuai polemik. Gerbang Literasi Perjuangkan Keadilan (GLMPK) menilai seleksi ini cacat hukum dan berencana menggugat Panitia Seleksi (Pansel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Ketua GLMPK, Bakti Safaat, menyayangkan keputusan Pansel yang tetap melanjutkan seleksi meski telah mendapat banyak protes dari masyarakat. Menurutnya, Pansel diduga telah melanggar sejumlah aturan, termasuk Perda Garut Nomor 8 Tahun 2018, Perbup Nomor 18 Tahun 2019, dan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018.

"Sudah ada keberatan yang disampaikan saat audiensi bersama Komisi III DPRD Garut dan KPAD pada 27 Mei 2025. Tapi Pansel tetap mengumumkan seleksi keesokan harinya. Karena itu, kami akan bawa persoalan ini ke PTUN Bandung," kata Bakti, Minggu (1/6/2025).

Persyaratan Seleksi Dianggap Menyimpang

Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, menyebut ada perubahan isi pengumuman seleksi yang tidak sesuai dengan aturan. Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah penambahan frasa dalam syarat pendaftaran yang membuka peluang bagi pengurus partai politik untuk ikut seleksi.

Baca Juga: Aktivis Soroti Proses Seleksi Direksi PDAM Garut yang Dinilai Sarat Kepentingan

“Dalam aturan, jelas disebutkan bahwa calon direksi tidak boleh menjadi pengurus partai, calon kepala daerah, atau calon legislatif. Tapi Pansel justru menambahkan syarat baru yang menyebut larangan itu hanya berlaku saat ditetapkan sebagai direksi. Ini manipulatif dan melanggar aturan,” ungkap Asep.

Pansel Dinilai Tidak Profesional, Diminta Diganti

Asep menegaskan, Pansel saat ini tidak layak melanjutkan tugas karena dinilai tidak profesional dan tidak taat aturan. Ia meminta agar pengumuman seleksi dibatalkan dan proses penjaringan dimulai dari awal.

“Kami akan ajukan gugatan resmi ke PTUN. Selain membatalkan pengumuman, kami juga mendesak agar Pansel diganti dengan tim yang lebih netral dan memahami aturan,” ujarnya.

Format Seleksi Juga Dipersoalkan

Selain soal syarat pendaftaran, GLMPK juga memprotes pembatasan posisi yang dibuka dalam seleksi. Pansel hanya membuka pendaftaran untuk posisi Direktur Utama, Direktur Umum, dan Direktur Teknik, yang dinilai membatasi hak calon peserta.

Baca Juga: Imbas Kasus Ledakan Amunisi di Garut, JDS Minta TNI AD Lakukan Evaluasi: Untuk Mencegah Terulangnya Tragedi

“Seharusnya semua posisi dibuka secara terbuka, tanpa dikotak-kotakkan seperti sekarang. Ini tidak sesuai dengan prinsip seleksi yang adil,” tambah Asep.

GLMPK: Proses Cacat, Hasil Tak Bisa Dipercaya

Dengan tegas, Asep menyebut bahwa proses seleksi yang tidak sesuai aturan akan menghasilkan keputusan yang tidak sah.

“Kalau prosesnya sudah salah dari awal, hasilnya juga tidak bisa dibenarkan. Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bentuk penyimpangan serius,” tutupnya. ***