POJOKSATU.id - Satreskrim Polresta Bandung menangkap lima pelaku penganiayaan yang terjadi di Rancaekek, Kabupaten Bandung.
Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia itu terjadi pada Sabtu, 30 Desember 2023 sekitar Pukul 03.00 WIB dini hari.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menjelaskan, penganiayaan itu bermula saat korban berinisial A hendak memasuki rumah seorang perempuan berinisial J.
Akan tetapi korban tidak bisa masuk karena pintu rumah dalam keadaan terkunci.
“Kemudian terjadilah konflik antara A dengan J, dan diketahui oleh anak J," ujar Kombes Kusworo, Kamis 4 Januari 2024.
Dalam konflik tersebut, A sempat masuk ke kamar dan menghantam wajah J mengunakan barbel.
Baca Juga: Kalapas Salemba Jawab Tudingan Ferdy Sambo tak di Lapas, Alvin Lim Halu, Kena Skak deh
Akibat hantaman benda tersebut, J mengalami luka di bagian wajah.
Aksi A itu diketahui oleh salah seorang anak J yang berteriak meminta tolong.
Teriakan itu lantas mengundang warga yang langsung berdatangan ke rumah J.
Baca Juga: Bandung Lautan Pelawak Mulai Dikikis Ifa Faizah Rohmah di Simulasi Calon DPD RI
Panik karena melihat warga berdatangan, A selanjutnya melarikan diri dan bersembunyi di garasi mobil rumah J.
Sempat tidak diketahui keberadaannya, A akhirnya ditemukan oleh kelima pelaku penganayaan, yakni RP (55), RS (20), SS (24), SS (38) dan AKP (23).
"Korban ditarik keluar dari persembunyiannya dan dianiaya oleh para pelaku," ujar dia.
Penganiayaan itu sendiri sempat dihentikan oleh salah seorang warga yang mengaku sebagai aparat dan menyerahkan kasus tersebut ke polisi.
"Namun nyawa korban yang berinisial A tidak tertolong,” ucapnya.
Baca Juga: Ulah Bagi-bagi Susu Saat CFD Gibran Dinyatakan Langgar Aturan
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku emosi dan kesal kepada A karena telah memukul J.
“Jadi para pelaku ini masih ada hubungan keluarga dengan J. Tidak terima karena J dipukul oleh korban," kata dia.
Masih berdasarkan pemeriksaan, aksi yang dilakukan kelima pelaku adalah murni pengeroyokan dan tidak bisa dikategorikan sebagai pembelaan.
Baca Juga: Sindir Program Susu Gratis, Cak Imin: Susunya Pasti Impor
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara,” tandasnya.***



