POJOKSATU.id- Calon wakil presiden 02 Gibran Rakabuming dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Pusat Pusat Rabu (03/01/2024) kemarin, akibat bagi-bagi susu saat Car Free Day (CFD) pada awal Desember 2023 lalu.

Bawaslu Jakpus memutuskan Gibran Rakabuming cawapres nomor 02 melanggar peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) dengan bagi-bagi susu.

Ketua Bawaslu Jakpus akan meneruskan kasus tindakan bagi-bagi susu saat CFD yang dilakukan Gibran Rakabuming ke Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Pembangunan IKN Menelan Rp 400 T, Ini Kata Prabowo

“Merekomendasikan temuan dengan nomor register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu oleh cawapres Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai pelanggaran hukum lainnya," bunyi surat pemberitahuan yang ditandatangani Ketua Bawaslu Jakpus Christian Nelson Pangkey tertanggal 03 Januari 2024 di Jakarta.

Seperti diketahui, Gibran membantah dirinya bagi-bagi susu saat car free day (CFD) sama sekali bukan kegiiatan politik.

“Diduga terdapat unsur kegiatan untuk kepentingan partai politik dengan melibatkan calon anggota legislatif dan calon wakil presiden usungan partai politik,” ujar Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey.

Adapun terdapat empat orang terlapor dalam temuan tersebut yaitu, Cawapres 02 Gibran Rakabuming, Eko Hendro Purnomo, Sigit Purnomo Syamsuddin Said, dan Surya Utama.***

Artikel ini ditulis oleh Humaira Dara Asyari dengan judul "Ulah Bagi-bagi Susu Saat CFD Gibran Dinyatakan Langgar Aturan".