POJOKSATU.id, BANDUNG -- Misteri kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang akhirnya terbongkar setelah dua tahun. Dua tersangka merupakan ayah kandung dan suami sah korban.
Kedua korban yang merupakan ibu dan anak dalam kasus ini adalah Tuti Suhartini dan anak perempuannya bernama Amelia Mustika Ratu.
Dari lima tersangka yang ditetapkan polisi, ternyata satu orang merupakan ayah kandung korban Amelia Mustika Ratu sekaligus juga suami korban Tuti Suhartini.
Berikut daftar nama-nama tersangka :
1. M Ramdanu (keponakan korban)
2. Yosep (suami / ayah korban)
3. Mimin (istri kedua dari Yosep)
4. Arighi (anak dari Mimin)
5. Abi (anak dari Mimin).
Baca Juga: Ini Daftar Nama Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terbaru, Semua Keluarga Dekat Korban
Terpisah Kuasa Hukum dari keluarga Yosep, Rohman Hidayat menjelaskan bahwa sebelumnya, polisi mendatangi rumah kliennya untuk melakukan penggeledahan.
"Jadi awalnya saya pagi dapat kabar jam 04.30 Selasa kemarin, bahwa rumah Bu Mimin digeledah. Dan, Bu Mimin dan Pak Yosep, Arigi dan Abi ditangkap dibawa ke Polda dan ditetapkan jadi tersangka atas dasar pengakuan Danu,” ujarnya, Rabu 18 Oktober 2023.
“Jadi, yang saya tahu penetapan tersangka Yosep, Bu Mimin, Arigi dan Abi (atas pengakuan Danu),” ucap dia.
“Saya tidak tahu, karena saya bukan pengacara Danu. Dan, yang jelas Danu kemarin menyerahkan diri, diantar oleh pengacaranya dan dari pengakuan dia mengaku seolah yang melakukan Pak Yosep, Arigi dan Abi,” jelasnya lagi.
Baca Juga: Mengejutkan, Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ternyata Komplotan Keponakan Korban
Rohman menegaskan, bahwa kliennya sampai hari ini tetap pada keterangan awal bahwa tidak melakukan pembunuhan tersebut.
"Dan, Alhamdulilan sampai barusan Pak Yosep, Bu Mimin, Arigi dan Abi masih tetap dalam keteranganya tidak melakukan,” katanya.
“Bahkan, Arigi dan Abi tidak pernah mengenal Danu sebelum kejadian, " papar Rohman.
Rohman memastikan, bahwa penetapan tersangka menjadi kewenangan penyidik.
Baca Juga: Agung Laksono Benarkan Gibran Rakabuming Raka akan Gabung Golkar, Cawapres Prabowo Makin Terang
“Jadi, sampai hari ini ya terserah, itu kewenangan penyidik, ya kalau sudah menetapkan tersangka, saya harap disertai bukti yang lain. Tapi semua masih tetap dalam memberikan keterangan yang sama,” ujarnya.
Sementara itu Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan melalui pesan singkat, Rabu 18 Oktober 2023 membenarkan penetapan tersangka ini.
“Ya, benar (ada tersangka) M Ramdanu atau MR,” ujarnya.
Menurutnya, M Ramdanu atau dikenal Danu adalah keponakan Tuti, salah satu korban pembunuhan tersebut.
Polda Jabar belum merinci motif pembunuhan yang dilakukan Danu.****



