POJOKSATU.ID - Pengungkapan kasus promosi judi online dengan tersangka YouTuber Ferdian Paleka, jadi pembelajaran sekaligus peringatan.

Karena itu, Polda Jabar mengimbau masyarakat tidak ikut promosi judi online.

Bagi mereka yang ikut melakukan promosi judi online, maka bisa dijerat dengan pidana hukuman penjra 6 tahun.

Baca Juga: Ingat Kasus Dokter Penyuntik Vaksin Kosong di Medan? Ini Kabar Terbaru Vonis Hukumannya

"Iya (bisa dipidana) 6 tahun," kada Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Jumat 28 Juli 2023.

Kombes Ibrahim menambahkan, tindak perjudian termasuk ke dalam pelanggar pidana.

Bagi pembuat aplikasi, kata dia, bahkan ada pidana tambahan yang dapat dikenai.

Baca Juga: Polisi Tembak Pembunuh Tukang Jamu di Karawang

Ibrahim juga menyebut, judi online sudah didesain agar menguntungkan si pembuat aplikasi.

Sementara itu, bagi pemakai aplikasinya, bukan keuntungan yang diperoleh melainkan kerugian.

"Masyarakat harus menyadari bahwa judi itu merupakan pelanggaran pidana," ucap dia.

Baca Juga: Kisah Hijrah Ratu Rizky Nabila, Sempat Menduakan Tuhan, Marah Banyak Cobaan hingga Syahadat dan Pakai Niqab

"Pembuat aplikasi itu pada prinsipnya adalah upaya untuk mencari keuntungan sehingga mereka sudah stel aplikasi yang dibuatnya itu untuk tetap merugikan orang yang ikut," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, YouTuber Ferdian Paleka diamankan oleh polisi karena didapati mempromosikan situs judi online.

Paleka disangkakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.***