POJOKSATU.id, KARAWANG - Kepolisian Resor Karawang terpaksa menembak kaki seorang pemuda berinisial S (31) pelaku penusukan seorang penjual jamu di Karawang.

Pemuda itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap oleh pihak kepolisian setempat.

Baca Juga: Satpol PP Karawang Ancam Tangkap Para Manusia Silver di Lampu Merah

Sebelumnya, S sempat melarikan diri usai membunuh penjual jamu berinisial F (36), yang berlokasi di Desa Ciwaringin, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

"Pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Batujaya," ujar Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat 28 Juli 2023.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Anak Tenggelam di Irigasi Karawang, Pencarian Masih Berlangsung

Selain menangkap pelaku, Polisi juga sudah mengamankan beberapa barang bukti aksi kejahatan pelaku diantaranya kursi, badik, dan potongan botol.

Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. ***