POJOKSATU.id, MEDAN-Kasus penyuntikan vaksin kosong oleh dr Gita ke murid SD di Medan sempat menghebohkan publik. Kemarin, dia menjalani sidang perkara tersebut.
Pemilik nama lengkap dr Tengku Gita Aisyaritha itu divonis bersalah atas kasus suntik vaksin Covid-19 kosong itu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 27 Juli 2023.
Dia divonis 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar terdakwa dihukum 4 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan sempat berbeda pendapat dengan dua anggota majelis lainnya.
Immanuel berpendapat tidak ada bukti yang secara sah menunjukkan bahwa dr Gita bersalah melakukan tindak pidana.
Tetapi, dua anggota majelis lainnya menyatakan bahwa dr Gita bersalah dengan berpendapat bahwa Dokter Gita melakukan tindakan yang memperburuk upaya penanggulangan wabah dan hal tersebut tidak mendukung penanganan wabah penyakit menular.
Sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang No 4 tahun 1984, tentang wabah penyakit menular.
Baca Juga: Berikut 10 Rekomendasi Tempat Cuci Sepatu di Kota Medan. Cek yang Berdekatan Dengan Areamu!
Akhirnya, dr Gita dijatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp500.000 subsider 2 bulan kurangan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana dakwaan kesatu umum," ujap Immanuel Tarigan.
Pun demikian, hukuman itu tidak akan dijalani oleh terdakwa, kecuali apabila di kemudian hari dalam suatu putusan hakim terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebelum lewat masa percobaan selama 6 bulan.
Sementara itu, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-piki atas vonis tersebut.
Kuasa hukum dr Gita, Redyanto menilai putusan tersebut belum cukup adil. Karena sesuai pertimbangan dibacakan majelis hakim lanjut Redyanto, korban dan kerugian tidak ada. Kerugian juga tidak ada.
Dia mengatakan kalaupun dr Gita melanggar SOP, maka internal profesi yang bertindak.
"Sedangkan dalam pertimbangan tadi jelas menyampaikan adanya keterlibatan penyelenggara dalam melakukan penyelenggaraannya itu dibebankan seluruhnya kepada terdakwa. Namun begitu kan kita menghargai putusan majelis hakim atas putusan itu," ungkapnya.
Sekadar mengingatkan, kejadian suntik vaksin kosong ini sempat viral tahun 2021. Karena dr Gita terekam video menginjeksi suntikan tanpa cairan vaksin ke murid SD Wahidin, Medan. ***

