POJOKSATU.id — Akta kematian menjadi salah satu dokumen penting dalam administrasi kependudukan.
Dokumen ini berfungsi sebagai bukti resmi bahwa seseorang telah meninggal dunia sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperbarui data kependudukan.
Namun, bagaimana jika seseorang sudah meninggal dunia sejak bertahun-tahun lalu, tetapi keluarganya belum pernah mengurus akta kematian?
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menjelaskan bahwa pencatatan kematian tetap dapat dilakukan meskipun peristiwa tersebut sudah berlangsung cukup lama.
Baca Juga: Jangan Panik, Begini Cara Mengurus Akta Kematian Anggota Keluarga Secara Resmi
Artinya, keluarga tidak perlu menganggap bahwa akta kematian sudah tidak dapat dibuat hanya karena kematian terjadi bertahun-tahun atau bahkan lebih dari 10 tahun sebelumnya.
Wakil Ketua Tim Teknis Bidang Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian pada Direktorat Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Armansyah, mengatakan pencatatan kematian yang telah lama terjadi tetap dapat diajukan.
“Untuk kematian yang sudah lama terjadi, termasuk lebih dari 10 tahun, masyarakat tetap dapat mengajukan pencatatan kematian. Yang terpenting, prosesnya harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Armansyah.
Pencatatan kematian diperlukan agar status kependudukan seseorang dapat diperbarui.
Dengan adanya pencatatan tersebut, orang yang telah meninggal tidak lagi tercatat sebagai penduduk aktif dalam database kependudukan.
Baca Juga: Tak Sekadar Formalitas, Ini Fungsi Akta Kematian dan Panduan Lengkap Cara Mengurusnya
Selain itu, akta kematian juga dapat dibutuhkan keluarga untuk berbagai keperluan administrasi.
Di antaranya berkaitan dengan pengurusan hak waris, tunjangan keluarga, pensiun, serta layanan administrasi lainnya.
Ketentuan mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Lantas, bagaimana prosedur mengurus akta kematian jika orang tersebut sudah lama meninggal?
Secara umum, keluarga dapat mengajukan pencatatan kematian melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan membawa dokumen yang masih tersedia.
Dokumen yang dapat disiapkan antara lain KTP almarhum atau almarhumah apabila masih tersedia, kartu keluarga (KK) yang mencantumkan nama yang bersangkutan, KTP pelapor, KK terbaru keluarga, serta surat atau dokumen yang menerangkan peristiwa kematian.
Jika kematian terjadi di rumah dan keluarga tidak memiliki surat keterangan kematian dari dokter atau fasilitas kesehatan, kondisi tersebut perlu disampaikan kepada petugas pelayanan.
Baca Juga: Foto KTP Burik? Ternyata Begini 3 Kondisi Resmi yang Bikin Foto KTP-el Kamu Boleh Diganti dukcapil!
Untuk kasus kematian lama, petugas dapat meminta dokumen atau keterangan pendukung sesuai kondisi dan ketentuan pelayanan yang berlaku.
Oleh karena itu, keluarga sebaiknya tidak membuat atau menentukan sendiri informasi yang sudah tidak diketahui secara pasti.
Setelah dokumen diserahkan, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap data kependudukan dan bukti yang tersedia.
Apabila persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, pencatatan kematian dapat diproses.
Data kependudukan orang yang telah meninggal kemudian diperbarui dan akta kematian diterbitkan sesuai mekanisme administrasi kependudukan.
Kondisi dapat berbeda apabila kematian sudah berlangsung sangat lama dan hampir seluruh dokumen tidak lagi tersedia.
Misalnya, seseorang meninggal puluhan tahun lalu, tetapi keluarga tidak memiliki KTP, KK lama, maupun surat keterangan kematian.
Dalam situasi tersebut, keluarga tetap dapat mendatangi Disdukcapil dan membawa seluruh dokumen atau bukti keluarga yang masih dimiliki.
Petugas akan melakukan pengecekan data serta memberikan arahan mengenai dokumen pendukung yang diperlukan.
Hal yang perlu diperhatikan adalah perbedaan antara kematian yang memang diketahui dan kasus orang hilang yang kemudian dinyatakan meninggal.
Untuk orang yang hilang dan jenazahnya tidak ditemukan, mekanisme pencatatannya dapat memerlukan dokumen berbeda, termasuk penetapan pengadilan sesuai kondisi kasus.
Dengan demikian, lamanya waktu sejak seseorang meninggal bukan alasan untuk membiarkan data kependudukannya tetap tercatat sebagai penduduk aktif.
Bagi keluarga yang belum pernah mengurus akta kematian meskipun peristiwa kematiannya sudah terjadi bertahun-tahun lalu, pencatatan tetap dapat diajukan dengan menyesuaikan bukti dan dokumen yang tersedia.
Jika persyaratan atau dokumen kematian sudah tidak lengkap, keluarga sebaiknya langsung berkonsultasi dengan Disdukcapil untuk mengetahui mekanisme yang sesuai dengan kondisi masing-masing.***




