POJOKSATU.ID - Banyak pemilik Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el merasa kurang puas dengan hasil foto identitas diri mereka yang tersimpan selama bertahun-tahun.

Keinginan untuk mengubah tampilan fisik dokumen kependudukan tersebut sering kali terkendala oleh minimnya pemahaman mengenai aturan hukum yang berlaku.

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebenarnya telah menetapkan regulasi khusus yang mengatur batasan penggantian dokumen tersebut.

Kebijakan mengenai perubahan data fisik pada kartu identitas ini merujuk secara resmi pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015.

Baca Juga: Ternyata Gampang Banget! Begini Langkah Lengkap Update Data Desil Sendiri di dtsen-form.bps.go.id

Berdasarkan payung hukum tersebut, terdapat tiga kondisi spesifik yang memperbolehkan seorang warga negara untuk melakukan pembaruan foto pada KTP-el miliknya.

Penggantian foto tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau hanya karena alasan keinginan estetika semata tanpa didasari kriteria resmi.

Kondisi pertama yang memungkinkan perubahan terjadi adalah ketika pemilik dokumen mengalami perubahan penampilan fisik secara mendasar dan signifikan.

Perubahan penampilan fisik tersebut umumnya dialami oleh warga yang kini telah memutuskan untuk mengenakan hijab dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga: Kejagung Sita Aset Eks Kepala BGN Rp8,43 Miliar, Ada Rolex hingga Dolar! Polemik MBG Makin Panas

Selain perubahan penampilan, kondisi fisik dokumen yang sudah rusak, terkelupas, atau gambarnya yang pudar juga menjadi alasan kuat untuk penggantian.

Kondisi terakhir yang diakomodasi oleh regulasi adalah apabila dokumen identitas milik warga tersebut dilaporkan hilang dan harus diterbitkan ulang.

Proses pembaruan ini bertujuan untuk memastikan bahwa data serta identitas visual warga negara tetap akurat dan relevan dengan kondisi terkini.

Masyarakat yang memenuhi salah satu dari tiga kriteria tersebut dapat mengajukan permohonan ke kantor dinas kependudukan setempat.

Kehadiran aturan ini memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan bagi warga yang benar-benar membutuhkan penyesuaian dokumen administratif.

Dengan memahami ketiga syarat resmi ini, warga tidak perlu ragu lagi untuk mengurus pembaruan foto dokumen kependudukan mereka sesuai prosedur.***