POJOKSATU.ID - Pengungkapan status kesehatan tersangka dalam kasus video viral "A Day in My Life" oleh Polres Bogor kembali memicu perdebatan publik.

Di tengah riuhnya tanggapan netizen mengenai aspek hukum dan rahasia medis yang dilanggar, kasus ini memunculkan istilah yang sering disalahpahami masyarakat, yaitu HIV dan ODHIV.

Meskipun keduanya saling berkaitan erat, pemahaman yang keliru terhadap dua istilah ini kerap menjadi akar timbulnya stigma dan diskriminasi.

Baca Juga: Soroti Pengungkapan Status HIV Kasus Bogor: Memahami Status Undetectable dan Hukum Rahasia Medis

Secara medis dan bahasa, perbedaan kedua istilah tersebut terletak pada objek penekanannya:

HIV (Human Immunodeficiency Virus): Merupakan nama virusnya.

Virus ini menyerang sistem kekebalan tubuh manusia, khususnya sel CD4, sehingga membuat daya tahan tubuh melemah jika tidak ditangani dengan tepat.

ODHIV (Orang dengan HIV): Merupakan sebutan untuk manusianya, yaitu individu yang hidup dengan virus tersebut di dalam tubuhnya.

Penggunaan istilah ini sangat penting untuk menekankan aspek kemanusiaan dan menghormati hak asasi mereka sebagai individu.

Baca Juga: Tantangan Ini Bukan Hanya Hafalan, 30 Soal dan Pembahasan Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester Ganjil, Berani Coba?

Memahami perbedaan ini membantu masyarakat menyadari bahwa seseorang yang berstatus ODHIV bukanlah sosok yang menakutkan atau harus dijauhi.

Berkat kemajuan ilmu kedokteran, seorang ODHIV yang rutin mengonsumsi obat Antiretroviral (ARV) dapat menekan jumlah virus HIV di tubuhnya hingga ke tingkat tidak terdeteksi (undetectable).

Dalam kondisi ini, berlaku prinsip medis U=U (Undetectable = Untransmittable), yang berarti virus tersebut tidak akan menular kepada orang lain, baik melalui hubungan seksual maupun kontak fisik lainnya.

Tindakan mempublikasikan status medis seorang ODHIV ke publik seperti yang terjadi pada kasus di Bogor sangat disayangkan karena berpotensi merusak pemahaman masyarakat.

Selain melanggar kerahasiaan data pribadi sesuai UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan UU Perlindungan Data Pribadi No. 27 Tahun 2022, pengungkapan sembarangan ini memicu kepanikan yang tidak perlu.

Masyarakat perlu paham bahwa HIV adalah virus yang bisa dikendalikan dengan pengobatan, sedangkan ODHIV adalah warga negara yang memiliki hak atas privasi dan kehidupan yang bermakna tanpa stigma.***