POJOKSATU.ID - Penangkapan dua tersangka pemeran video asusila "A Day in My Life" oleh Polres Bogor menuai sorotan publik.

Bukan hanya terkait kasus hukumnya, melainkan tindakan kepolisian yang membeberkan status kesehatan tersangka kepada publik.

Kepolisian mengumumkan bahwa kedua tersangka positif mengidap HIV.

Langkah ini langsung memicu kritik keras dari netizen karena dianggap melanggar kerahasiaan medis pasien dan memperkuat stigma negatif terhadap pengidap HIV.

Baca Juga: Raja Juli Cabut Izin 5 Perusahaan di Kalimantan, Ini Daftar dan Luas Konsesinya

Secara hukum di Indonesia, status kesehatan seseorang merupakan data pribadi yang dilindungi secara ketat. Hal ini diatur dalam beberapa regulasi:

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 282) yang menjamin hak setiap pasien atas kerahasiaan kondisi kesehatannya.

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mengategorikan data kesehatan sebagai data pribadi spesifik yang dilarang dibuka tanpa izin pemilik data atau alasan hukum yang sah.

Permenkes No. 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang menegaskan bahwa status HIV seseorang adalah rahasia medis.

Baca Juga: Menghalangi Orang Sedang Beribadah Bisa Dipidana? Ini Bunyi Aturan dalam KUHP Nasional

Pengungkapan riwayat kesehatan ini disayangkan karena stigma masyarakat sering kali timbul akibat minimnya pemahaman medis.

Padahal, mengidap HIV tidak serta-merta membuat seseorang menjadi sumber penularan virus:

Konsep Undetectable = Untransmittable (U=U): Orang dengan HIV (ODHIV) yang rutin menjalani terapi pengobatan Antiretroviral (ARV) dapat menekan jumlah virus di dalam darah hingga ke tingkat yang tidak terdeteksi (undetectable).

Menurut WHO dan Kementerian Kesehatan RI, jika jumlah virus sudah undetectable, virus tersebut tidak dapat ditularkan (untransmittable) kepada orang lain, termasuk melalui hubungan seksual.

Jalur Penularan yang Terbatas: HIV tidak menular melalui kontak sosial harian seperti berjabat tangan, berpelukan, penggunaan alat makan bersama, kolam renang, atau gigitan nyamuk.

Kualitas Hidup ODHIV: Dengan akses ARV yang teratur, seorang pengidap HIV dapat tetap hidup sehat, produktif, dan beraktivitas normal tanpa membahayakan orang-orang di sekitarnya.

Penanganan kasus hukum seharusnya tetap berfokus pada substansi tindak pidana yang disangkakan tanpa perlu membuka riwayat medis yang berpotensi memicu diskriminasi.

Pemahaman yang benar mengenai penanganan HIV modern jauh lebih penting agar masyarakat tidak terjebak dalam kepanikan dan stigma yang keliru.***