POJOKSATU.id — Setiap orang di Indonesia memiliki hak untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama serta kepercayaannya.
Hak tersebut dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Oleh karena itu, tindakan yang mengganggu atau menghalangi seseorang ketika menjalankan ibadah dapat memiliki konsekuensi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.
Lantas, bagaimana hukum bagi orang yang menghalangi ibadah agama lain?
Jaminan kebebasan beragama tercantum dalam Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Baca Juga: Sara Wijayanto Gugat Cerai Demian Aditya, Pernikahan 12 Tahun Kini di Ujung Tanduk
Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan beribadat menurut agama serta kepercayaannya.
Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan bahwa kebebasan beragama dan berkeyakinan merupakan hak yang melekat pada setiap orang.
Negara memiliki kewajiban untuk menjamin kemerdekaan tersebut.
Selain jaminan konstitusional, aturan pidana mengenai gangguan terhadap kegiatan keagamaan juga telah diatur dalam KUHP Nasional, yakni UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KUHP tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Baca Juga: Bantu Ketersediaan Darah PMI, Gus Fawait Wajibkan ASN Pemkab Jember Rutin Donor Darah
Salah satu bagian di dalamnya secara khusus mengatur tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah.
Dalam Pasal 303 ayat (1), orang yang membuat gaduh di dekat tempat ibadah ketika kegiatan ibadah sedang berlangsung dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori I.
Sementara itu, Pasal 303 ayat (2) mengatur tindakan yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mengganggu, merintangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau kepercayaan.
Perbuatan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Aturan yang lebih berat terdapat dalam Pasal 303 ayat (3).
Ketentuan tersebut mengatur orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan mengganggu, merintangi, atau membubarkan seseorang yang sedang melaksanakan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan.
Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
KUHP juga mengatur mengenai penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin ibadah.
Berdasarkan Pasal 304, penghinaan yang dilakukan di muka umum dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Dalam penjelasan Pasal 304, pemerintah menjelaskan bahwa seseorang atau umat yang sedang menjalankan maupun memimpin ibadah harus dihormati.
Perbuatan mengejek atau mengolok-olok kegiatan tersebut dinilai dapat melanggar prinsip penghormatan terhadap kebebasan beragama dan beribadah.
Dengan demikian, persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan tindakan membubarkan ibadah.
Bentuk perbuatan, keberadaan kekerasan atau ancaman, lokasi kejadian, serta kondisi ketika tindakan dilakukan dapat menentukan pasal yang dapat diterapkan.
Artinya, seseorang tidak dapat menghalangi orang lain menjalankan ibadah hanya karena berbeda agama atau kepercayaan.
Kebebasan beragama merupakan hak konstitusional yang dijamin negara, sementara tindakan tertentu yang mengganggu atau merintangi kegiatan keagamaan dapat masuk ke ranah pidana.
Meski demikian, penentuan apakah suatu peristiwa benar-benar merupakan tindak pidana tetap harus melihat fakta dan unsur hukum dalam kasus tersebut.
Penegakan hukum juga dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku dan proses hukum yang semestinya.***



