POJOKSATU.id — Biaya perjalanan ke Jepang akan menjadi lebih tinggi mulai pertengahan 2026. Pemerintah setempat memutuskan untuk menaikkan Pajak Keberangkatan Internasional atau Sayonara Tax yang dikenakan kepada setiap wisatawan yang meninggalkan Negeri Sakura.
Terhitung mulai Rabu, 1 Juli 2026, tarif Sayonara Tax yang semula dipatok 1.000 yen resmi naik menjadi 3.000 yen atau sekitar Rp332 ribu.
Ketentuan baru ini berlaku bagi seluruh penumpang yang keluar dari Jepang melalui jalur penerbangan maupun pelayaran.
Baca Juga: Jurusan Teknik Sipil, Pilihan Tepat bagi Calon Insinyur Pembangun Infrastruktur Indonesia
Berdasarkan informasi dari Japan Travel, Sayonara Tax mulai diterapkan sejak Januari 2019 sebagai pungutan bagi para pelancong yang meninggalkan Jepang.
Kebijakan serupa juga telah diterapkan di sejumlah negara, termasuk Selandia Baru dan Bhutan, sebagai bagian dari pengelolaan sektor pariwisata.
Pemerintah Jepang memandang kenaikan tarif tersebut sebagai langkah yang diperlukan untuk mendukung target mendatangkan 60 juta wisatawan mancanegara setiap tahun pada 2030.
Baca Juga: Prospek Jurusan Statistika di Era Data, Dari Data Scientist hingga Ahli Statistik Pemerintahan
Selain itu, kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga kualitas destinasi wisata serta memastikan kenyamanan masyarakat lokal tetap terjaga.
Berbeda dengan beberapa negara yang memungut pajak wisata berdasarkan jumlah malam menginap atau persentase tarif penginapan, Jepang hanya membebankan pajak keberangkatan satu kali dengan besaran tetap 3.000 yen mulai 1 Juli 2026.
Aturan tersebut diberlakukan kepada seluruh wisatawan yang meninggalkan Jepang melalui jalur laut maupun udara tanpa membedakan kewarganegaraan.
Biaya pajak nantinya akan otomatis dimasukkan ke dalam harga tiket pesawat atau kapal oleh maskapai dan operator transportasi terkait.
Kendati demikian, tidak semua penumpang diwajibkan membayar Sayonara Tax.
Sejumlah pihak mendapatkan pengecualian, antara lain kru pesawat dan kapal, penumpang transit, serta mereka yang harus mendarat di Jepang akibat gangguan cuaca.
Peningkatan tarif pajak tersebut juga merupakan bagian dari strategi pemerintah Jepang untuk meredam dampak overtourism yang semakin dirasakan di sejumlah destinasi favorit seperti Tokyo, Osaka, dan Kyoto.
Dalam beberapa tahun terakhir, melonjaknya jumlah wisatawan asing disebut mulai menimbulkan beban terhadap berbagai sektor.
Mulai dari sistem transportasi publik, kondisi lingkungan, hingga aktivitas dan kenyamanan warga setempat.
Dana yang diperoleh dari penerapan pajak turis ini akan dialokasikan untuk berbagai kebutuhan, termasuk pemeliharaan fasilitas umum, pembangunan infrastruktur di bandara dan kawasan wisata, pelestarian aset bersejarah, serta pengembangan layanan pariwisata berbasis digital.
Di sisi lain, perusahaan yang bergerak di bidang transportasi penumpang internasional, baik maskapai penerbangan maupun operator pelayaran, dapat memperoleh informasi lebih rinci mengenai penerapan aturan tersebut dengan menghubungi Badan Pajak Nasional Jepang (NTA).***




