POJOKSATU.id — Membeli rumah bekas atau hunian yang sebelumnya sudah ditempati bisa menjadi alternatif menarik bagi banyak orang.

Selain harga yang dalam beberapa kasus lebih ramah di kantong dibanding rumah baru, calon pembeli juga memiliki keuntungan karena dapat meninjau langsung kondisi bangunan, fasilitas, hingga suasana lingkungan sekitar sebelum mengambil keputusan.

Meski demikian, membeli rumah second tidak sebaiknya dilakukan secara tergesa-gesa.

Baca Juga: Wajah Kusam karena Salah Shade? Kenali Cara Cek Undertone Kulit Sebelum Beli Makeup

Ada sejumlah hal penting yang perlu dicermati agar transaksi berjalan aman dan pembeli terhindar dari persoalan hukum, sengketa kepemilikan, maupun masalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang ternyata belum selesai.

Salah satu hal yang paling sering dikhawatirkan saat membeli rumah bekas ialah kemungkinan properti tersebut masih berada dalam cicilan KPR atau bahkan masih dijadikan jaminan oleh pihak bank.

Karena itu, calon pembeli perlu melakukan pengecekan secara menyeluruh sebelum menyepakati proses jual beli.

Baca Juga: Bandara Husein Akan Diaktifkan Lagi, Pemkot Bandung Siapkan Pembenahan Akses

Agar lebih aman, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat membeli rumah bekas supaya tidak terjebak persoalan KPR di kemudian hari.

Hal pertama yang wajib dipastikan adalah status rumah, apakah benar sudah lunas atau masih dalam masa cicilan KPR.

Jangan ragu untuk bertanya secara terbuka kepada penjual terkait kondisi kepemilikan rumah tersebut.

Baca Juga: Sering Lemas, Kesemutan hingga Susah Fokus? Bisa Jadi Tubuh Kekurangan Vitamin B12, Kenali Tandanya

Jika penjual menyatakan rumah sudah lunas, mintalah bukti pelunasan dari bank serta pastikan sertifikat asli telah dikembalikan kepada pemilik.

Dokumen pendukung ini penting untuk memastikan tidak ada kewajiban kredit yang masih berjalan.

Selain itu, calon pembeli juga perlu memeriksa keaslian sertifikat rumah. Dokumen kepemilikan merupakan aspek paling penting dalam transaksi properti.

Pastikan nama yang tercantum di sertifikat sesuai dengan identitas penjual agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Baca Juga: Idul Adha 2026, XLSMART Tebar Program 'Qurban Satu Rasa' ke 27 Kota di Indonesia

Tidak kalah penting, cek pula apakah sertifikat rumah terbebas dari sengketa, penyitaan, atau pemblokiran.

Bagi rumah yang sebelumnya dibeli melalui skema KPR, penting memastikan properti tersebut sudah tidak lagi dijadikan jaminan bank.

Mintalah surat roya atau dokumen pencoretan hak tanggungan sebagai bukti bahwa rumah telah bebas dari agunan.

Langkah ini menjadi salah satu cara penting untuk memastikan tidak ada keterikatan dengan pihak perbankan.

Baca Juga: CFD Jakarta Ditiadakan Minggu 31 Mei 2026, Warga yang Mau Olahraga Wajib Tahu!

Dalam proses transaksi, pembeli juga disarankan untuk menggunakan jasa notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hindari melakukan transaksi di bawah tangan tanpa pendampingan pihak profesional.

Kehadiran notaris atau PPAT dapat membantu memeriksa legalitas dokumen, mengurus Akta Jual Beli (AJB), hingga proses balik nama sertifikat.

Baca Juga: Bosan Sate dan Rendang? Ini Olahan Daging Kurban yang Enak, Praktis, dan Bikin Nagih

Cara ini juga dapat meminimalkan risiko penipuan maupun masalah administrasi di masa mendatang.

Tidak hanya legalitas, calon pembeli juga perlu memastikan tidak ada tunggakan biaya yang masih melekat pada rumah tersebut.

Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tagihan listrik, air, hingga iuran lingkungan perlu dicek secara menyeluruh.

Hal yang sering dianggap sepele ini justru bisa menjadi beban tambahan bagi pemilik baru jika luput diperhatikan.

Karena rumah pernah ditinggali, kondisi fisik bangunan pun tidak boleh diabaikan.

Baca Juga: Hobi Makan Daging tapi Takut Kolesterol? Ini Cara Tetap Aman tanpa Harus Berhenti Makan Daging

Periksa dengan teliti apakah terdapat retakan pada tembok, kebocoran atap, gangguan saluran air, instalasi listrik yang bermasalah, atau kerusakan tersembunyi lainnya.

Bila perlu, ajak orang yang memahami konstruksi bangunan agar proses pengecekan lebih maksimal.

Di sisi lain, calon pembeli juga perlu berhati-hati terhadap penawaran rumah dengan harga yang terlalu murah dibanding pasaran.

Kondisi tersebut patut dicermati karena bisa saja rumah memiliki persoalan tertentu, mulai dari sengketa waris, kredit macet, hingga status hukum yang belum jelas.

Baca Juga: Jalankan Akta Perdamaian, Bumi Artha Sedayu Wajib Kembalikan Uang Konsumen

Oleh sebab itu, melakukan riset harga properti di kawasan sekitar dapat membantu pembeli mengambil keputusan yang lebih tepat.

Pada akhirnya, membeli rumah bekas memang dapat menjadi pilihan menguntungkan jika dilakukan dengan cermat.

Jangan hanya tergoda harga murah, tetapi pastikan pula legalitas, status kepemilikan, hingga kondisi rumah benar-benar aman agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.***