POJOKSATU.id, KARAWANG - Puluhan konsumen Bumi Artha Sedayu yakni pengembang perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence Karawang merasa dirugikan setelah rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun. Padahal, sebagian konsumen sudah membayar cicilan rumah hingga bertahun-tahun.

Kasus ini kini masuk tahap eksekusi setelah Pengadilan Negeri Karawang memenangkan gugatan para konsumen terhadap pengembang PT Bumi Artha Sedayu dan PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi SAI Karawang, Fajar Ramadhan, mengatakan pihaknya mulai mendampingi para korban sejak tahun 2024. Awalnya, mereka mencoba menyelesaikan persoalan secara baik-baik dengan mengirim surat ke BTN Cabang Karawang dan pihak pengembang.

Namun upaya tersebut tidak mendapat tanggapan yang jelas.

Baca Juga: LBH GABBAR Desak Kejari Karawang Periksa BTN dan Notaris di Kasus KPR Citra Swarna Grande dan Kartika Residence

"Sebelum menggugat, kami sudah mencoba komunikasi secara persuasif. Tapi tidak ada respons kooperatif dari pihak bank maupun pengembang," kata Fajar, kepada pojoksatu, Kamis 28 Mei 2026.

Menurut Fajar, para konsumen sebelumnya dijanjikan rumah bisa ditempati enam bulan setelah akad kredit dilakukan. Karena percaya, para pembeli tetap membayar cicilan setiap bulan.

Namun sampai sekarang rumah yang dijanjikan belum juga ada.

Bahkan, ada konsumen yang sudah mencicil selama delapan bulan, satu tahun, hingga dua tahun lebih.

Karena tidak ada kepastian, PBH Peradi SAI Karawang akhirnya menggugat BTN dan PT Bumi Artha Sedayu ke Pengadilan Negeri Karawang pada akhir 2024.

Baca Juga: BTN Dukung Kejari Karawang Bongkar Dugaan Manipulasi Data KPR oleh Developer

Hasilnya, pengadilan memutuskan kedua pihak wajib mengembalikan uang konsumen secara penuh.

Nilai kerugian korban bervariasi. Rata-rata mencapai lebih dari Rp 50 juta per orang. Jika ditotal, kerugian seluruh konsumen diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Sesuai putusan pengadilan, pengembalian dana seharusnya dilakukan mulai Januari hingga Mei 2026 melalui skema buyback oleh pengembang.

Namun hingga kini putusan tersebut belum dijalankan sepenuhnya.

PBH Peradi SAI Karawang pun menyiapkan langkah lanjutan dengan mengajukan sita eksekusi terhadap aset yang dijadikan jaminan, termasuk tanah di kawasan Citra Swarna Grande.

"Kami sedang menunggu proses aanmaning atau teguran dari pengadilan. Kalau tetap tidak ada iktikad baik, maka aset pengembang bisa dieksekusi," ujarnya.

Dalam persidangan, BTN sempat menyebut hubungan hukum hanya antara kreditur dan debitur. Namun pihak kuasa hukum konsumen menilai semua pihak saling terikat.

Baca Juga: Kejari Karawang Usut Dugaan Korupsi KPR BTN Proyek Citra Swarna Grand dan Kartika Residence, 91 Saksi Sudah Diperiksa

"Klien kami terikat dengan SP3K dari BTN, lalu ada hubungan pembiayaan antara BTN dan pengembang, kemudian ada PPJB antara konsumen dan pengembang. Jadi tidak bisa lepas tangan," jelas Fajar.

Di sisi lain, kasus ini juga ramai setelah muncul dugaan praktik KPR fiktif dalam proyek perumahan tersebut.

Fajar mengaku mengapresiasi langkah aparat penegak hukum yang mulai mendalami kasus itu.

"Kami sudah lama menyuarakan ada yang tidak beres dalam proyek ini. Sekarang mulai ada tindak lanjut dari aparat," tutupnya.

Dalam dokumen perjanjian kredit tertanggal 17 Februari 2023, disebutkan bahwa pihak pengembang PT Bumi Artha Sedayu wajib menyelesaikan pembangunan rumah paling lambat 360 hari sejak akad kredit untuk unit satu lantai dan 540 hari untuk unit dua lantai.

Namun hingga kini, memasuki tahun ketiga sejak akad kredit dilakukan, banyak rumah yang belum juga selesai dibangun maupun diserahterimakan kepada konsumen.

Baca Juga: Ketua DPRD dan Warga Karawang Apresiasi Bantuan Sapi Kurban dari Presiden Prabowo

Kuasa hukum konsumen menilai kondisi tersebut menjadi bukti kuat bahwa pengembang tidak menjalankan kewajibannya sesuai perjanjian.

Dalam dokumen jawaban persidangan juga dijelaskan bahwa BTN sebagai pihak pemberi kredit tetap memiliki kewajiban melakukan mitigasi risiko terhadap proyek yang dibiayai. Sebab, rumah yang dijual pengembang menjadi objek jaminan atas kredit yang telah dicairkan kepada konsumen.

Meski demikian, pihak BTN dalam persidangan menyatakan tidak dapat mengambil alih tanggung jawab pengembang terkait penyelesaian pembangunan rumah.

“Perjanjian antara BTN dan Bumi Artha Sedayu jelas menyebut rumah harus selesai dan diserahkan dalam waktu 360 hari. Faktanya sampai sekarang bangunan belum juga jadi,” ujar Fajar.

Kuasa hukum konsumen juga menyoroti sikap BTN Karawang yang dinilai berlindung di balik prosedur internal dan seakan lepas tangan terhadap nasib para nasabah KPR yang kini terlantar.

Menurut mereka, banyak konsumen saat ini berada dalam kondisi sulit karena harus tetap membayar cicilan rumah, sementara bangunan yang dijanjikan tak kunjung selesai.

“BTN Karawang seolah berlindung di balik prosedur, padahal hari ini banyak konsumen KPR yang terlantar dan dirugikan karena rumah mereka belum juga dibangun,” ujar kuasa hukum konsumen.

Hingga berita ini ditulis, pihak BTN Cabang Karawang dan PT Bumi Artha Sedayu masih dalam upaya konfirmasi. ***