POJOKSATU.id, KARAWANG - PT Bank Tabungan Negara (BTN) mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dalam mengusut dugaan manipulasi data Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang diduga dilakukan developer PT BAS.

Kasus ini berkaitan dengan proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence di Karawang yang berlangsung selama periode 2021 hingga 2024.

Corporate Secretary BTN, Ramon Armando mengatakan pihaknya berkomitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik serta melindungi nasabah dari praktik kecurangan.

Menurut Ramon, BTN langsung mengambil langkah cepat setelah menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan KPR.

Baca Juga: Kejari Karawang Usut Dugaan Korupsi KPR BTN Proyek Citra Swarna Grand dan Kartika Residence, 91 Saksi Sudah Diperiksa

“BTN menempatkan perlindungan nasabah dan kepastian hukum kepemilikan rumah sebagai prioritas utama,” ujar Ramon dalam keterangannya, Sabtu 23 Mei 2026.

BTN juga memastikan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum agar kasus tersebut bisa diusut tuntas.

Selain itu, BTN kini memperketat sistem pengawasan internal guna mencegah praktik serupa terulang kembali.

Langkah yang dilakukan antara lain memperkuat validasi data calon debitur, meningkatkan pengawasan dokumen kredit, hingga memperketat seleksi developer mitra.

Baca Juga: Bank BTN Buka Rekrutmen Besar 2026, Ada Posisi ODP hingga Teller untuk Lulusan D3-S1

Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik karena banyak masyarakat yang selama ini menganggap bank selalu menjadi pihak yang bersalah ketika terjadi kredit bermasalah.

Padahal dalam sejumlah kasus, bank justru menjadi korban manipulasi data yang dilakukan pihak tertentu.

Kepala Kejari Karawang, Dedi Irwan Virantama mengungkapkan pihak developer diduga membentuk tim khusus untuk meloloskan pengajuan KPR dengan data palsu.

Tim tersebut diduga bertugas mengedit dokumen, membuat surat keterangan kerja palsu hingga menggunakan identitas orang lain sebagai debitur.

“PT BAS membentuk tim KPR khusus yang bertugas mengedit dan membuat dokumen palsu,” kata Dedi.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan joki atau pinjam nama dari berbagai kalangan masyarakat seperti ojek online, juru parkir hingga pengangguran.

Mereka diduga diberi imbalan agar identitasnya digunakan dalam pengajuan kredit rumah.

Tak hanya itu, Kejari juga menemukan adanya akad kredit yang tetap dijalankan meski rumah belum selesai dibangun.

Saat ini penyidik terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak terkait.

Sebanyak 91 saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari pihak bank, debitur, dan developer.

BTN menegaskan akan terus bersikap kooperatif dalam membantu proses penyidikan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. ***