POJOKSATU.id - Kemacetan saat arus mudik menjelang Idulfitri memang sudah jadi pemandangan tahunan.
Banyak pemudik berpacu dengan waktu agar bisa tiba di kampung halaman tepat waktu, tapi di sisi lain, kewajiban Salat tetap harus dijaga.
Sebagian orang memilih transportasi umum, sementara lainnya menggunakan kendaraan pribadi.
Baca Juga: Presiden Iran Sebut Israel Terorisme Negara dan Amerika Serikat Hancurkan Norma Hukum Global
Nah, saat puncak arus mudik, kemacetan panjang sering kali tak terhindarkan hingga berjam-jam, bahkan sampai masuk waktu Salat.
Lantas, bagaimana cara menunaikan Salat jika kendaraan tidak bisa berhenti?
Dalam ajaran Islam, Salat adalah kewajiban yang tidak gugur selama seseorang masih berakal.
Baca Juga: Pesan Bupati Aep di Momen Ramadan-Nyepi: Jaga Harmoni!
Dalam kondisi apa pun, termasuk saat perjalanan, seorang muslim tetap harus melaksanakannya sesuai kemampuan.
Seorang ulama, Zainuddin al-Malibari, menjelaskan bahwa jika seseorang tidak mampu melakukan gerakan Salat secara sempurna, maka dapat dilakukan dengan isyarat, bahkan hingga cukup dalam hati jika benar-benar tidak mampu.
Tetap Salat Sebisanya
Pada dasarnya, jika memungkinkan, pemudik tetap dianjurkan mencari tempat untuk Salat secara sempurna, seperti masjid, musala, atau rest area.
Baca Juga: Asep dan Ega Minta Maaf Usai Maksa Minta THR ke Pemilik Ruko di Karawang Wetan
Namun, jika kondisi jalan benar-benar macet dan tidak memungkinkan untuk berhenti, maka Salat tetap dilakukan di dalam kendaraan sesuai kemampuan.
Pendapat ini juga diperkuat oleh Imam an-Nawawi yang menjelaskan bahwa Salat tidak boleh ditinggalkan hanya karena kondisi perjalanan, bahkan jika harus dilakukan di atas kendaraan demi menjaga waktu Salat.
Dalam praktiknya, Salat bisa dilakukan dengan duduk. Gerakan rukuk dilakukan dengan menundukkan kepala, sementara sujud dilakukan lebih rendah dari rukuk.
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1447 H Jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 !
Salat seperti ini dikenal dengan istilah li hurmatil waqti, yakni Salat untuk menghormati waktu.
Namun, setelah kondisi memungkinkan, Salat tersebut dianjurkan untuk diulang (i’adah) dengan sempurna.
Alternatif Jamak Salat
Selain itu, Islam juga memberikan keringanan berupa jamak Salat, yaitu menggabungkan dua Salat dalam satu waktu.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Dongkrak Ekonomi Daerah, MUI: Perputaran Uang Sangat Besar
Cara ini bisa dilakukan dengan jamak taqdim (dikerjakan di waktu pertama) atau jamak takhir (di waktu kedua), tergantung kondisi perjalanan.
Beberapa Zulama bahkan membolehkan jamak dalam kondisi darurat seperti kemacetan panjang, selama tidak dijadikan kebiasaan.
Pendapat ini juga dijelaskan oleh Ibn al-Mundzir yang membolehkan jamak karena kebutuhan mendesak.
Baca Juga: Saung Koffie Hideung Karawang Baru Buka Lagi di Hari Kedua Lebaran
Misalnya, jika seseorang khawatir tidak bisa Salat Maghrib karena macet, maka bisa menjamaknya dengan Salat Isya di waktu Isya.
Sebaliknya, jika perjalanan dimulai saat Dzuhur dan berpotensi melewati Ashar, maka bisa dilakukan jamak taqdim.
Tetap Utamakan Salat Sempurna
Meski ada keringanan, tetap dianjurkan untuk mengutamakan Salat secara sempurna jika memungkinkan.
Artinya, jika ada kesempatan untuk berhenti di tempat yang layak, sebaiknya dimanfaatkan agar bisa Salat dengan berdiri, menghadap kiblat, dan gerakan yang sempurna.
Baca Juga: Detik-Detik Penentuan Lebaran 2026, Publik Diminta Menunggu
Namun, jika kondisi benar-benar tidak memungkinkan, maka syariat memberikan kemudahan agar kewajiban tetap bisa ditunaikan.
Di tengah padatnya arus mudik dan perjalanan panjang, Salat tetap menjadi pengingat bahwa hubungan dengan Allah tidak boleh terputus.
Justru dalam kondisi sulit, di situlah nilai ibadah terasa lebih dalam. Karena pada akhirnya, perjalanan sejauh apa pun, tetap butuh arah—dan Salat adalah penuntunnya.***




