POJOKSATU.id - Salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan pada sepuluh malam terakhir Ramadan adalah memperbanyak iktikaf di masjid.
Amalan ini menjadi momentum untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, terlebih dalam rangka menjemput Lailatul Qadar yang waktunya dirahasiakan.
Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in menjelaskan keutamaan amalan di penghujung Ramadan.
Penjelasan ini juga dikutip dalam artikel NU Online berjudul Ini Tiga Amalan Utama Sepuluh Akhir Ramadan.
Baca Juga: Hukum Tidur Seharian Saat Puasa Ramadan, Batal atau Tetap Sah? Ini Penjelasan Ulama
Sementara itu, dalam tulisan NU Online berjudul Tata Cara I’tikaf dan Keutamaannya di Bulan Ramadhan, Ustadz M Tatam Wijaya, Pengasuh Majelis Taklim Syubbanul Muttaqin, Jayagiri, Sukanagara, Cianjur, Jawa Barat, menguraikan secara rinci tentang i’tikaf, mulai dari pengertian hingga hal-hal yang membatalkannya.
Pengertian I’tikaf
Secara terminologi, iktikaf adalah berdiam diri di masjid disertai niat, dengan tujuan semata-mata beribadah kepada Allah, khususnya ibadah yang biasa dilakukan di masjid.
Untuk meraih keutamaan yang lebih besar, seseorang dapat memperbanyak ragam niatnya, seperti berniat mengunjungi dan memuliakan masjid sebagai rumah Allah, berzikir, mendekatkan diri kepada-Nya, mengharap rahmat dan ridha-Nya, bermuhasabah, mengingat hari akhir, mendengarkan nasihat dan ilmu agama, hingga bergaul dengan orang-orang saleh.
Baca Juga: Kabar Buruk, PSG Tanpa Dua Bintangnya di Leg Kedua Play Off UCL
Dalil I’tikaf
Rasulullah menganjurkan iktikaf, terutama pada sepuluh malam terakhir Ramadan. Dalam sebuah hadits disebutkan:
“Man i’takafa ma’i faly’takifil ‘asyral awakhir.”
Artinya: “Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir.” (HR Ibnu Hibban)
Hadits ini menunjukkan besarnya keutamaan iktikaf di akhir Ramadhan, karena di waktu inilah peluang meraih Lailatul Qadar semakin terbuka.
Baca Juga: Massa Demo Polda DIY Buntut Tewasnya Siswa MTsN Kota Tual di Tangan Brimob Bripda Mesias Siahaya
Waktu dan Hukum Iktikaf
Iktikaf dapat dilakukan kapan saja, bahkan pada waktu-waktu yang diharamkan untuk salat. Namun, pelaksanaan pada sepuluh malam terakhir Ramadan lebih utama.
Hukum asal iktikaf adalah sunnah.
Akan tetapi, hukumnya bisa berubah menjadi wajib apabila dinazarkan. Bisa pula menjadi haram, misalnya jika dilakukan oleh istri tanpa izin suami, atau makruh jika berpotensi menimbulkan fitnah.
Rukun I’tikaf
Ustadz Tatam menjelaskan bahwa rukun iktikaf ada empat:
-
Niat
Jika iktikaf dinazarkan, maka harus disebutkan status fardhunya dalam niat. -
Berdiam diri di masjid, minimal selama tuma’ninah salat.
-
Masjid, sebagai tempat pelaksanaan.
-
Orang yang beri’tikaf.
Baca Juga: Berapa Kalori dalam Satu Biji Gorengan Bakwan? Simak Faktanya Sebelum Kalap untuk Buka Puasa!
Syarat Orang yang Beriktikaf
Dalam Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah juz 5 halaman 209, disebutkan beberapa syarat orang yang beriktikaf:
-
Beragama Islam
-
Berakal sehat
-
Tamyiz
-
Suci dari haid dan nifas
-
Suci dari junub
Orang yang sedang haid, nifas, atau junub tidak sah iktikafnya karena dilarang berdiam di masjid.
Baca Juga: Comeback Gagal, Malut United Tumbang 2-3 dari Persija
Macam-Macam I’tikaf dan Niatnya
Iktikaf terbagi menjadi tiga:
-
Iktikaf mutlak
“Nawaitu an a’takifa fi hadzal masjidi lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku berniat iktikaf di masjid ini karena Allah.” -
Iktikaf terikat waktu
Misalnya sehari, semalam, atau sebulan.
“Nawaitu an a’takifa fi hadzal masjidi yauman/lailan kamilan/syahron lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku berniat iktikaf di masjid ini selama satu hari/satu malam penuh/satu bulan karena Allah.” -
Iktikaf yang dinazarkan
“Nawaitu an a’takifa fi hadzal masjidi fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku berniat iktikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”Jika dinazarkan sebulan berturut-turut:
“Nawaitu an a’takifa fi hadzal masjidi syahron mutatabi’an fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: “Aku berniat iktikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”
Dalam iktikaf mutlak, apabila seseorang keluar tanpa niat kembali lalu masuk lagi, maka ia harus memperbarui niat karena dianggap iktikaf baru.
Namun jika sejak awal memang berniat kembali, maka tidak perlu mengulang niat.
Hal-Hal yang Membatalkan Iktikaf
Beberapa hal yang membatalkan i’tikaf antara lain:
-
Berhubungan suami-istri
-
Mengeluarkan sperma
-
Mabuk dengan sengaja
-
Murtad
-
Haid
-
Nifas
-
Keluar dari masjid tanpa alasan
-
Keluar untuk kewajiban yang sebenarnya bisa ditunda
-
Terlalu sering keluar karena keinginan sendiri
Baca Juga: Pengamat Nilai Jokowi Enggan Akui Dosa-dosanya saat Revisi UU KPK Tahun 2019 Lalu
Iktikaf bukan sekadar berdiam diri di masjid. Ia adalah momen mengasingkan diri dari hiruk pikuk dunia untuk membersihkan hati dan memperbaiki hubungan dengan Allah.
Sepuluh malam terakhir Ramadan adalah kesempatan emas yang tidak selalu datang dua kali. Jangan sampai kita melewatkannya begitu saja.
Semoga Allah memberi kekuatan untuk mengisi akhir Ramadan dengan ibadah terbaik dan menerima setiap langkah kecil kita menuju ridha-Nya. ***




