POJOKSATU.id - Kewajiban membayar fidyah bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa Ramadan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan kas masjid.

Fidyah memiliki peruntukan yang jelas dalam syariat Islam, yakni diberikan kepada fakir miskin, bukan untuk kebutuhan institusional seperti renovasi atau pembangunan masjid.

Ketentuan ini merujuk langsung pada Alquran Surah Al-Baqarah ayat 184, di mana Allah SWT berfirman:

ayyâmam ma‘dûdât, fa mang kâna mingkum marîdlan au ‘alâ safarin fa ‘iddatum min ayyâmin ukhar, wa ‘alalladzîna yuthîqûnahû fidyatun tha‘âmu miskîn, fa man tathawwa‘a khairan fa huwa khairul lah, wa an tashûmû khairul lakum ing kuntum ta‘lamûn

"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Baca Juga: Sekolah Naungan Kementerian Pertanian, Polbangtan dan PEPI Buka Pendaftaran 2026, Kuliah Gratis dan Wajib Asrama

Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."

Ayat ini menjadi dasar utama bahwa fidyah diwujudkan dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin, bukan dalam bentuk dana yang dialokasikan untuk keperluan lain.

Penjelasan Syariat: Fidyah untuk Fakir Miskin

Penggunaan fidyah untuk kas masjid, termasuk untuk renovasi atau perbaikan bangunan, tidak sesuai dengan tujuan yang ditetapkan syariat.

Dalam fikih, fidyah berbeda dengan sedekah umum atau infak. Fidyah adalah ibadah pengganti bagi orang yang tidak mampu berpuasa secara permanen, seperti orang lanjut usia atau penderita penyakit menahun.

Baca Juga: Miris, 40 Ribuan Lebih Anak di Pandeglang Tercatat Tidak Sekolah hingga Awal 2026

Karena itu, peruntukannya telah ditentukan secara tegas, yakni untuk memenuhi kebutuhan fakir miskin.

Pandangan ini sejalan dengan penjelasan para ulama, termasuk tafsir Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, yang menegaskan bahwa fidyah adalah makanan yang diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.

Dalil Hadits Sahih tentang Fidyah

Ketentuan fidyah juga diperkuat oleh hadits sahih. Dalam riwayat Imam Al-Bukhari, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata:

“Orang tua renta yang tidak mampu berpuasa boleh tidak berpuasa, dan ia wajib memberi makan seorang miskin setiap hari.”

Hadits ini menegaskan bahwa fidyah berbentuk pemberian makan, dan objek penerimanya adalah orang miskin, bukan lembaga atau bangunan.

Baca Juga: UNS Buka Jalur Tahfiz di SNBP 2026, Hafal 15 Juz Bisa Jadi Tiket Masuk Kampus

Peran Masjid sebagai Perantara, Bukan Penerima

Meski fidyah tidak boleh digunakan sebagai kas masjid, pengurus masjid diperbolehkan menerima fidyah dari jamaah dengan catatan yang sangat jelas.

Dana atau makanan fidyah tersebut tidak boleh ditahan, melainkan harus segera disalurkan kepada fakir miskin yang berhak, terutama di lingkungan sekitar masjid.

Dengan mekanisme ini, masjid berfungsi sebagai perantara distribusi, bukan sebagai penerima manfaat.

Peruntukan fidyah tetap terjaga sesuai syariat, dan kepercayaan jamaah pun tidak disalahgunakan.

Pengingat Dimensi Sosial Ibadah

Penegasan ini menjadi pengingat penting bahwa ibadah dalam Islam, termasuk fidyah, memiliki dimensi sosial yang kuat.

Baca Juga: SNBP 2026 Boleh Ambil Berapa Prodi? Ini Aturan Lengkap yang Wajib Diketahui

Tujuan utamanya bukan sekadar menggugurkan kewajiban pribadi, tetapi memastikan hak-hak kelompok rentan benar-benar terpenuhi.

Dengan menyalurkan fidyah sesuai tuntunan Alquran dan hadits sahih, umat Islam tidak hanya menunaikan kewajiban, tetapi juga menghadirkan nilai keadilan dan kepedulian yang menjadi inti dari syariat itu sendiri. ***