POJOKSATU.id — Banyak pelaku usaha masih bertanya-tanya, apakah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) masih diperlukan di tahun 2026.
Pertanyaan ini wajar muncul, terutama bagi UMKM dan calon pengusaha yang baru memulai usaha dan ingin memastikan legalitas bisnisnya aman secara hukum.
Seiring perubahan regulasi perizinan usaha di Indonesia, posisi SIUP kini tidak lagi seperti dulu.
Baca Juga: Pemda Dinilai Masih Takut Relokasi PPPK, Prof Zudan Tegaskan Cukup Surati BKN
Pemerintah telah menerapkan sistem Online Single Submission (OSS) yang menyederhanakan proses perizinan dengan mengintegrasikan berbagai izin usaha ke dalam satu sistem digital.
Dalam sistem OSS, Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi izin utama bagi pelaku usaha.
NIB secara resmi menggantikan fungsi SIUP, sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan identitas usaha lainnya.
Baca Juga: Penerima Bansos Wajib Tahu, Ini Hak dan Kewajiban yang Diatur Pemerintah
Dengan memiliki NIB, sebuah usaha sudah dinyatakan legal dan tercatat secara nasional.
Artinya, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus SIUP secara terpisah.
Baik usaha perorangan, UMKM, CV, PT, maupun koperasi, cukup mendaftarkan usaha melalui OSS untuk mendapatkan NIB.
Baca Juga: Masuk Diam-diam Lewat Pemukiman, Alat Berat Proyek Geotermal Dihadang Warga Gede Pangrango
Nantinya, sistem akan menentukan tingkat risiko usaha, apakah rendah, menengah, atau tinggi, yang berpengaruh pada izin lanjutan yang dibutuhkan.
Meski demikian, SIUP lama yang diterbitkan sebelum OSS masih tetap diakui selama masa berlakunya belum habis.
Namun, pelaku usaha tetap dianjurkan untuk melakukan penyesuaian atau migrasi data ke OSS agar selaras dengan aturan terbaru dan memudahkan pengurusan administrasi di kemudian hari.
Dengan adanya OSS dan NIB, proses perizinan usaha kini jauh lebih sederhana, cepat, dan transparan.
Baca Juga: 15 Ide Jualan Puasa Kekinian Paling Laris, Peluang Cuan Menjanjikan di Bulan Ramadhan
Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM serta mempermudah masyarakat dalam memulai usaha tanpa hambatan birokrasi yang berbelit.
Kesimpulannya, SIUP bukan lagi izin wajib, karena perannya telah digantikan oleh NIB sebagai identitas dan legalitas utama usaha di Indonesia.***




