POJOKSATU.id — Nama Tom Lembong kembali menjadi sorotan setelah DPR menyetujui pengajuan abolisi atas kasus yang menjeratnya.

Kabar ini membuat banyak orang kembali mengingat pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN) di bangku sekolah.

Di saat sebagian orang mungkin sudah lama melupakan istilah-istilah hukum yang dulu sering dihafalkan menjelang ujian, kini nama Tom Lembong dan kabar abolisi yang diterimanya membawa kita bernostalgia pada materi klasik seputar wewenang Presiden dan sistem hukum Indonesia.

Baca Juga: Trump Ngetroll Tarif, Mata Uang Asia Tumbang Berjamaah

Istilah seperti abolisi, amnesti, dan grasi yang dulu sekadar teori dalam buku pelajaran kini muncul kembali dalam praktik nyata di kehidupan berbangsa dan bernegara.

Apa Itu Abolisi?

Abolisi adalah tindakan Presiden untuk menghentikan proses hukum terhadap seseorang yang masih dalam tahap penyidikan atau persidangan.

Dengan kata lain, seseorang yang mendapatkan abolisi dibebaskan dari ancaman pidana sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap.

Hal ini berbeda dengan grasi yang biasanya diberikan kepada seseorang yang sudah mendapat putusan pengadilan.

Pemberian abolisi menjadi wewenang Presiden, namun harus mendapatkan persetujuan dari DPR.

Kasus Tom Lembong menjadi contoh nyata bagaimana mekanisme ini dijalankan di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Strategi Baru PAUD Holistik Integratif 2025–2029, Fokus pada Layanan Berkualitas dan Kolaborasi Lintas Sektor

Selain abolisi, ada pula istilah amnesti yang kerap membingungkan.

Amnesti diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang, biasanya terkait kasus politik, sehingga seluruh akibat pidana yang dijatuhkan menjadi dihapuskan.

Contohnya, amnesti pernah diberikan pada tahanan politik di masa lalu.

Berbeda lagi dengan grasi, grasi adalah pengampunan yang diberikan Presiden kepada terpidana yang sudah menerima putusan pengadilan dan dapat berupa pengurangan, perubahan, atau penghapusan hukuman.

Mengenal perbedaan abolisi, amnesti, dan grasi penting agar masyarakat lebih melek hukum dan tidak mudah keliru saat mengikuti pemberitaan nasional.

Pengetahuan ini juga menegaskan bahwa apa yang dulu dipelajari di kelas PKN masih relevan hingga kini, bahkan dapat membantu kita memahami arah kebijakan hukum yang sedang berjalan.***