POJOKSATU.id - Beredar viral unggahan di media sosial yang menyebutkan bahwa membuat stiker WhatsApp menggunakan wajah orang lain tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Salah satu akun yang memuat unggahan tersebut adalah @makkassar**** pada Rabu (25/12/2024). Dalam unggahannya, pengunggah menuliskan bahwa menggunakan wajah orang lain untuk stiker di WhatsApp dapat dijerat pidana 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
"Menggunakan Wajah Orang Lain Untuk Membuat Stiker WhatsApp Berpotensi Penjara 8 Tahun Dan Denda 2 Milyar," tulis unggahan tersebut.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menjelaskan bahwa tindakan menggunakan wajah orang lain sebagai stiker di WhatsApp tanpa izin dapat dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan dan melanggar Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Bisa dikenakan minimal perbuatan tidak menyenangkan dan dijerat Pasal 335 KUHP. Ancamannya satu tahun penjara," ujarnya pada Sabtu (28/12/2024).
Bunyi Pasal 335 KUHP adalah sebagai berikut:
- (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
- Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, perbuatan lain yang tak menyenangkan, atau ancaman kekerasan.
Abdul Fickar juga menyebutkan bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara hingga 4 tahun.
Menurutnya, Pasal 335 hanya bisa dilaporkan oleh korban karena merupakan delik aduan, sementara Pasal 378 dapat dilaporkan oleh siapa saja.
Ancaman Hukum Lainnya
Disarikan dari Mengenal Cyber Law dan Aturannya, aspek hukum yang merujuk pada wilayah hukum yang mencakup subjek hukum yang memanfaatkan teknologi internet dan memasuki ruang dunia maya dikenal sebagai cyber law.
Dalam konteks ini, Indonesia mengacu pada UU ITE dan perubahannya.
Penggunaan wajah orang sebagai stiker WhatsApp, pada dasarnya Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 mengatur sebagai berikut:
"Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."
Baca Juga: Jomblo Merapat! WhatsApp Siap Jadi Teman Curhat Terbaik dengan Meta AI
Informasi elektronik yang dimaksud meliputi satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, Electronic Data Interchange ("EDI"), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Denda Maksimal Rp2 Miliar
Baca Juga: Gimana Sih Cara Kommo Chatbot WhatsApp Menyulap Chat Jadi Penjualan?
Selain UU ITE, aspek hukum lain yang relevan adalah undang-undang yang menyangkut hak cipta.
Foto wajah seseorang merupakan karya fotografi dengan objek manusia yang disebut sebagai potret, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 angka 10 UU Hak Cipta.
Pasal 40 ayat (1) huruf l UU Hak Cipta juga menyebutkan bahwa potret termasuk ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta.
Sebagaimana dijelaskan dalam artikel Jerat Hukum Mengedit Wajah Orang Menjadi Meme, perbuatan mengedit wajah orang untuk bahan lelucon tergolong sebagai memodifikasi ciptaan dan sering kali dilakukan tanpa izin dari pemilik potret atau pencipta (pemegang hak cipta) potret tersebut.
Setiap ciptaan memiliki hak moral dan hak ekonomi. Salah satu hak moral adalah hak pencipta untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan modifikasi karyanya yang dapat merugikan kehormatan diri atau reputasinya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta.
Oleh karena itu, pelaku wajib mendapatkan izin untuk memodifikasi ciptaan, termasuk membuat stiker dengan potret muka seseorang di WhatsApp.
Stiker WA dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Tindak Pidana Penghinaan Ringan
Dikutip dari hukumonline.com, jika seseorang merasa tersinggung karena wajahnya dijadikan stiker di WhatsApp dan dimodifikasi untuk bahan lelucon, pelakunya dapat dipidana atas dasar tindak pidana penghinaan ringan.
Tindak pidana penghinaan ini diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan serta UU 1/2023 yang mulai berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada tahun 2026.
Namun, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto menyatakan bahwa hal ini masih menimbulkan kerancuan karena tidak jelas adanya unsur pidana dalam tindakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa foto termasuk dalam kategori informasi elektronik, sehingga membuat stiker WA dari foto merupakan salah satu bentuk modifikasi informasi elektronik.
Namun, Damar mempertanyakan di mana letak kejahatan dalam tindakan mencatut foto seseorang menjadi stiker di WA.
"Tapi persoalannya tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WA, di mana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana," kata Damar.
Fitur Baru Meta AI di WhatsApp
Sementara itu, perusahaan Meta telah meluncurkan fitur Meta AI di WhatsApp, sebuah chatbot berbasis kecerdasan buatan (AI) yang memungkinkan pengguna membuat stiker WhatsApp secara otomatis.
Dengan fitur ini, pengguna dapat membuat gambar animasi atau stiker hanya dengan memasukkan deskripsi. Berikut langkah-langkahnya:
- 1. Pastikan WhatsApp telah diperbarui ke versi terbaru.
Baca Juga: SnapTik, Unduh Video TikTok Tanpa Watermark
- 2. Buka aplikasi WhatsApp dan pilih chat.
- 3. Klik ikon “Emoji”, lalu pilih “Stiker”.
- 4. Klik “Buat” dan pilih opsi “Buat dengan AI”.
- 5. Masukkan deskripsi stiker yang ingin dibuat.
- 6. Edit atau kirim stiker yang sudah dibuat.
Namun, fitur ini saat ini hanya tersedia untuk beberapa pengguna di negara tertentu, termasuk Indonesia.
WhatsApp mengumumkan bahwa fitur ini diluncurkan secara bertahap dan belum mendukung semua bahasa.
Bahasa yang didukung meliputi Bahasa Indonesia, Inggris, Spanyol, Prancis, dan lainnya.
Jika fitur belum muncul meskipun aplikasi sudah diperbarui, pengguna diminta untuk menunggu hingga peluncuran global selesai.
Dengan adanya fitur Meta AI, pembuatan stiker di WhatsApp menjadi lebih mudah dan aman, asalkan tidak melanggar hak privasi atau menggunakan wajah orang lain tanpa izin.***




