POJOKSATU.id - Baru-baru ini, beredar pesan berantai di grup WhatsApp (WA) yang memuat daftar 41 perempuan berstatus janda, lengkap dengan nama dan nomor telepon, di wilayah Cianjur, Jawa Barat.
Dalam pesan tersebut, disebutkan di grup WA tersebut bahwa daftar nama janda Cianjur ini berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA) dengan klasifikasi A1, mengindikasikan bahwa data ini diambil dari Pengadilan Agama Cianjur per tanggal 26 Oktober.
Pesan ini menampilkan nama lengkap, usia, dan nomor telepon para perempuan tersebut, sehingga menarik perhatian publik dan menjadi viral di media sosial.
Menanggapi hal ini, Humas Pengadilan Agama Cianjur, Ahmad Yani, langsung memberikan klarifikasi.
Ahmad Yani menegaskan bahwa Pengadilan Agama Cianjur tidak pernah merilis data pribadi tersebut ke publik.
“Kami tegaskan, informasi yang beredar bukan produk kami. Kami sudah menelusuri dan menanyakan ke bagian TPSP dan pelayanan. Tidak ada yang mengeluarkan data tersebut,” ujarnya pada Kamis (7/11/2024).
Ia menambahkan bahwa data-data pribadi, termasuk status pernikahan seseorang, tergolong informasi rahasia dan hanya bisa diakses untuk keperluan resmi.
“Daftar nama-namanya memang ada, tapi nomor tak bisa dipastikan. Selain itu data-data itu tersimpan rapi dalam arsip, dan hanya petugas tertentu yang bisa mengaksesnya. Jadi, sangat mustahil kami menyebarkan informasi itu secara sembarangan,” kata Ahmad Yani.
Pengadilan Agama Cianjur merasa dirugikan oleh tersebarnya pesan berantai ini, yang terkesan menunjukkan seolah-olah mereka membocorkan data pribadi masyarakat.
"Seolah-olah kami menyebarkan data pribadi orang, padahal itu bukan tindakan kami," tegas Ahmad Yani.
Ia juga menyampaikan kekhawatiran bahwa para perempuan yang tercantum dalam daftar tersebut akan merasa tidak nyaman dan kemungkinan akan melayangkan keluhan kepada pihaknya.
Pihak Pengadilan Agama Cianjur pun sedang melakukan investigasi internal untuk memastikan bahwa data ini tidak keluar dari lingkungan mereka.
“Apabila ditemukan ada yang terbukti menyebarkan data ini, kami tidak akan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwenang agar ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tambah Ahmad Yani.
Ahmad Yani juga menyoroti bahwa penyebaran informasi palsu seperti ini tidak hanya merugikan institusi, tetapi juga berdampak pada privasi dan psikologis individu yang nama serta kontaknya tercantum dalam pesan tersebut.
Pengadilan Agama Cianjur memastikan bahwa semua data personal yang mereka kelola, termasuk nama, alamat, dan nomor telepon, disimpan dengan aman dalam sistem berbasis jaringan yang sulit dibocorkan.
“Pendaftaran berbagai urusan di PA Cianjur saat ini menggunakan sistem dalam jaringan, sehingga tidak mungkin bocor seiring beredarnya pesan berantai WhatsApp nama janda se-Cianjur," jelas Ahmad Yani.
Baca Juga: Gara-gara Dikeluarkan dari Grup WA, Pria Ini Nekat Bunuh Temannya
Selain itu, Ahmad Yani menyatakan pihaknya akan melaporkan kasus ini ke polisi karena mencemarkan nama baik Pengadilan Agama Cianjur, dan mengesankan bahwa lembaga tersebut membuka privasi para perempuan yang berstatus janda di wilayah Cianjur.
"Meski belum ada yang merasa dirugikan, kami akan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian karena keisengan pelaku dapat mencoreng nama baik PA Cianjur. Kami tegaskan itu bukan produk data dari PA Cianjur," ungkapnya.
Pesan berantai ini juga mengandung informasi yang menyesatkan, dengan menambahkan keterangan "Indahnya berbagi" dan menyebut daftar ini sebagai informasi bagi pensiunan yang mencari pasangan. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




