POJOKSATU.id - Pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya dapat melakukan pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan bersamaan dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sebelum melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024, para pemilih sudah harus mengetahui lokasi TPS tempat mencoblos. KPU memfasilitasi layanan untuk mengecek daftar pemilih serta TPS secara online.

Cara Cek TPS pada Pemilu 2024

Baca Juga: Rayakan Imlek Bikin Netizen Bingung, Inara Rusli Beberkan Almarhum Ayahnya Keturunan Tionghoa, Sempat Terjun ke Politik

Berikut langkah-langkah mengecek nomor TPS pada Pemilu 2024:

1. Buka situs https://cekdptonline.kpu.go.id.
2. Masukkan NIK atau nomor Paspor bagi Pemilih di luar negeri lalu klik tombol "Pencarian" dengan ikon kaca pembesar
3. Setelah itu, akan muncul data pemilih, seperti nomor TPS, nama pemilih, NIK, NKK, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS
4. Informasi nomor TPS dapat dilihat pada bagian kanan atas
5. Jika data tidak terdaftar, maka tertulis peringatan 'Data anda belum terdaftar!'. Pemilih akan diminta untuk menghubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan data diri ada di DPT.

Berkas yang Perlu Bibawa Saat ke TPS

Selain itu, terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa para pemilih ke TPS pada 14 Februari 2024. Berikut dokumen yang harus dibawa ke TPS.

Baca Juga: Alshad Ahmad Berikan Bantuan Suplemen untuk Harimau di Medan Zoo

1. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

• KTP-elektronik atau surat keterangan (Suket)
• Formulir model C Pemberitahuan - KPU

2. Pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb):

• KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
• Formulir model A surat pindah memilih

3. Pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

• KTP-elektronik atau surat keterangan (suket).***

Artikel ini ditulis oleh Muhammad Alfiandi Afnan dengan judul "Pemilih Wajib  Tahu Cara Cek TPS Pemilu 2024".