POJOKSATU.id - Jalan menuju pasar Indonesia mulai terbuka bagi generasi terbaru iPhone.
Tiga perangkat yang dikaitkan dengan jajaran iPhone 18 terpantau sudah memperoleh sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dengan nilai 40 persen.
Data tersebut tercatat atas nama PT Apple Indonesia dalam laman TKDN Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Tiga perangkat yang terdaftar masing-masing menggunakan nomor model A3714, A3717, dan A3720.
Jika dicocokkan dengan basis data resmi Apple, ketiganya disebut berkaitan dengan perangkat terbaru dalam keluarga iPhone 18.
Model A3714 tercatat sebagai iPhone 18 Pro dengan nilai TKDN 40 persen.
Kemudian ada A3717 yang merupakan iPhone 18 Pro Max, juga dengan nilai TKDN 40 persen.
Sementara nomor model A3720 dikaitkan dengan iPhone Duo.
Perangkat ini disebut sebagai ponsel layar lipat pertama Apple dan turut memperoleh nilai TKDN sebesar 40 persen.
Baca Juga: Benarkah Dunia Berakhir pada 13 November 2026? Ini Penjelasan Ilmiahnya
Bagi calon pembeli di Indonesia, masuknya perangkat-perangkat tersebut ke daftar TKDN tentu menjadi sinyal menarik.
Pasalnya, sertifikasi tersebut merupakan salah satu tahapan yang diperlukan sebelum perangkat elektronik dapat dipasarkan secara resmi di Tanah Air.
Namun, jangan buru-buru menyimpulkan bahwa iPhone 18 sudah siap dijual di Indonesia, ya.
Masih ada tahapan lain yang harus dilewati Apple sebelum perangkat tersebut benar-benar bisa masuk ke pasar secara resmi.
Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Unggah Video di TikTok Usai Dicopot dari Menkeu, Tulis 'Udah Siap Belum?'
TKDN Bukan Tahap Terakhir
Setelah memperoleh sertifikasi TKDN, perangkat telekomunikasi yang hendak dipasarkan di Indonesia juga wajib memiliki sertifikasi perangkat telekomunikasi atau Postel.
Sertifikasi tersebut berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Artinya, status TKDN 40 persen yang kini dikantongi tiga perangkat tersebut belum otomatis berarti penjualan iPhone 18 sudah bisa dimulai.
Apple dan distributor resminya masih harus memastikan seluruh persyaratan sertifikasi yang berlaku di Indonesia telah terpenuhi.
Baca Juga: Cek Lengkap 7 Platform Jurnal Selain SINTA untuk Cari Referensi Skripsi dan Penelitian
Jika rangkaian proses tersebut sudah selesai, barulah perangkat dapat dipasarkan secara resmi di Tanah Air.
Tiga Model Mulai Terpantau
Kemunculan tiga nomor model tersebut membuat perhatian terhadap kehadiran iPhone generasi berikutnya di Indonesia semakin besar.
Ada iPhone 18 Pro yang berada di nomor model A3714, kemudian iPhone 18 Pro Max dengan kode A3717.
Yang paling mencuri perhatian tentu A3720 karena dikaitkan dengan iPhone Duo, perangkat yang disebut sebagai ponsel layar lipat pertama Apple.
Baca Juga: ITS Kembangkan AluBayu, Baterai Aluminium-Udara Berbasis Air yang Ramah Lingkungan
Ketiganya sama-sama tercatat memiliki nilai TKDN 40 persen.
Buat penggemar Apple di Indonesia, perkembangan ini menjadi kabar yang cukup menarik.
Sebab, sertifikasi TKDN setidaknya menunjukkan bahwa perangkat tersebut sudah masuk dalam proses pemenuhan persyaratan untuk pasar Indonesia.
Meski begitu, waktu penjualan resminya tetap belum bisa dipastikan hanya berdasarkan sertifikat TKDN.
Baca Juga: Kemenyan Indonesia Bisa Bernilai 20 Kali Lipat, UGM Dorong Hilirisasi hingga Jadi Parfum
Apple masih perlu menyelesaikan persyaratan Postel dan tahapan lainnya sebelum perangkat benar-benar dapat dijual secara resmi.
Jadi, bagi yang sudah menunggu iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, atau bahkan penasaran dengan iPhone layar lipat Apple, sedikit bersabar tampaknya masih menjadi pilihan paling aman.
Satu hal yang jelas, pintu menuju pasar Indonesia kini terlihat semakin terbuka.
Tinggal menunggu seluruh proses administratif dan sertifikasi selesai sebelum generasi iPhone terbaru benar-benar bisa berada di tangan konsumen Tanah Air.***


