POJOKSATU.id — Video lama Purbaya Yudhi Sadewa ketika berbincang dengan Denny Sumargo kembali menjadi perhatian publik setelah dirinya dicopot dari jabatan Menteri Keuangan.

Video tersebut berasal dari siniar yang ditayangkan pada Juli 2026, ketika Purbaya masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Dalam perbincangan itu, Purbaya membahas kondisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), termasuk persoalan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Potongan video tersebut kembali beredar di media sosial setelah Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya dari jabatan Menteri Keuangan pada 14 September 2026.

Dalam percakapan tersebut, Purbaya mengatakan bahwa sebelum dirinya menjabat, terdapat kondisi yang membuat aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan KPK tidak leluasa melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di lingkungan pajak dan Bea Cukai.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Dicopot Mendadak Saat Rapat Bersama DPD di Senayan, Ditelpon Mensesneg

“Zaman dulu sebelum masuk situ, pajak dan bea cukai itu enggak boleh diperiksa oleh Kejaksaan, KPK, dan lain-lain,” kata Purbaya dalam siniar tersebut.

Menurut Purbaya, ketika terdapat upaya pemeriksaan, menteri yang membawahi institusi tersebut disebut dapat menghadap Presiden untuk meminta agar pemeriksaan dihentikan.

Purbaya juga menyebut kondisi tersebut bukan berasal dari aturan tertulis.

“Nggak ada aturan, tadi intervensi dari atas,” ujar Purbaya.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dan klaim Purbaya mengenai kondisi yang menurutnya pernah terjadi.

Tidak ada penjelasan dalam video tersebut yang secara otomatis membuktikan bahwa seluruh jajaran DJP maupun DJBC terlibat dalam praktik korupsi.

Baca Juga: Analisis Penyebab Menkeu Purbaya Dicopot, Gaya Komunikasi Dianggap Overconfidence

Purbaya kemudian menjelaskan bahwa setelah dirinya menjadi Menteri Keuangan, ia memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

Ia mengatakan telah menyampaikan hal tersebut kepada Jaksa Agung.

“Kalau ada yang salah ya periksa aja, Pak. Kita di mata hukum sama,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, sikap tersebut kemudian mendapat reaksi dari pihak tertentu. Ia menyebut terdapat pihak yang menuding dirinya memberikan nama-nama tertentu kepada aparat penegak hukum.

Purbaya membantah tudingan tersebut dan mengatakan pemeriksaan seharusnya dilakukan berdasarkan adanya dugaan kesalahan dan bukti.

Baca Juga: Purbaya Mendadak Angkat Kaki dari Kursi Menkeu, Bersih-Bersih Pajak dan Bea Cukai Belum Tuntas

Dalam kesempatan lain, Purbaya juga pernah menyampaikan rencana pembenahan Bea Cukai.

Ia bahkan sempat membuka kemungkinan perubahan besar terhadap institusi tersebut apabila tidak terjadi perbaikan dalam waktu yang diberikan pemerintah.

Purbaya pernah menyebut sekitar 16 ribu pegawai Bea Cukai dapat terdampak apabila opsi pembekuan atau perubahan besar terhadap institusi tersebut benar-benar dijalankan.

Namun, wacana tersebut kemudian berkembang setelah Purbaya menyatakan melihat adanya perbaikan kinerja Bea Cukai.

Kembali beredarnya video lama tersebut juga terjadi dalam situasi yang berbeda.

Baca Juga: Viral Ternyata Purbaya Sudah Diramal cuma Setahun jadi Menkeu Tepat 14 September, Orang Lurus di Tengah Orang-orang Bengkok

Purbaya kini sudah tidak lagi menjadi Menteri Keuangan setelah Presiden Prabowo menunjuk Suahasil Nazara sebagai penggantinya pada 14 September 2026.

Purbaya menjabat Menteri Keuangan sejak 8 September 2025 setelah menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Masa jabatannya berakhir sekitar satu tahun kemudian.

Pergantian tersebut berlangsung ketika Purbaya masih menjalankan agenda sebagai Menteri Keuangan.

Pada hari pencopotan, ia menghadiri rapat dengan Komite IV DPD RI sebelum meninggalkan lokasi setelah menerima telepon.

Sehari setelah pergantian tersebut, Purbaya mengakui bahwa salah satu faktor yang berkaitan dengan pencopotannya adalah perombakan pejabat di Kementerian Keuangan yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Baca Juga: DPR Dorong Gaji Guru dan Dosen Naik, Anggaran Pendidikan 2027 Capai Rp820,9 Triliun, Purbaya Jelaskan Ini

Namun, ia tidak menyebut perombakan tersebut sebagai satu-satunya alasan dan menegaskan keputusan pergantian menteri merupakan hak prerogatif Presiden.

Dengan kembali viralnya video tersebut, pernyataan Purbaya mengenai pengawasan terhadap DJP dan DJBC kembali menjadi pembahasan publik.

Namun, sejumlah pernyataan dalam video tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai keterangan Purbaya mengenai pengalamannya selama berada di Kementerian Keuangan, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh institusi tersebut terbukti melakukan atau melindungi tindak pidana korupsi.